DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pengacara Keluarga Vina Kritik Polda Jabar Soal Dihilangkannya 2 DPO : Harus Benar-benar Diteliti

Pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti sebut statement Polda Jawa Barat soal jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) hanya satu orang.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/RYAN SARA PRATIWI)
Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) kritik polda Jabar soal DPO pembunuhan Vina. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti sebut statement Polda Jawa Barat soal jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) hanya satu orang, sulit dipercaya.

Setelah 8 tahun buronan, Pegi alias Perong ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024).

Polda Jawa Barat menghadirkan Pegi Setiawan (PS) alias Perong yang diduga menjadi otak pembunuhan kasus kematian Vina Cirebon dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).

Dalam momen itu, Polda Jawa Barat meralat bahwa DPO terakhir kasus ini adalah Pegi Setiawan alias Perong yang sudah ditangkap dan menyebut Dani dan Andi tidak ada termasuk dalam buronan.

Kuasa Hukum Keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengkritik pernyataan itu dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (27/5/2024).

"Ketika mengeluarkan statement seperti itu jangankan mau mempercayai institusi lagi. Percaya Pegi adalah pelaku utamanya, masyarakat sudah tidak percaya, jadi ragu," ucap Putri, dikutip dari Kompas.com

"Kami sendiri diserang oleh netizen, apakah percaya Mbak Putri? Pak Hotman? Jadi kayak kami pun enggak bisa menjawab," sambungnya.

Putri menuturkan hingga saat ini, pihaknya belum sama sekali diberikan informasi yang jelas soal apa yang menguatkan Polri menetapkan Pegi alias Perong sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.

“Kami belum sama sekali diberikan informasi yang jelas, apa saja yang menguatkan Pegi ini sebagai pelaku, gitu kan. Perihal Pegi, ya kami berserah kembalilah kepada Polda, kami menyerahkan segala sesuatunya, kalau memang Pegi ini pelakunya kita harus menerima, masyarakat Indonesia juga,” ujar Putri.

"Tapi perihal dua nama yang dihilangkan tersebut, ini yang kami harus kaji. Betul kata Bapak kompolnas tadi, Pak Yusuf Warsyim, menyampaikan harus benar-benar kita teliti dan kita kaji. Apakah benar pernyataan itu keluar dari mulut para terpidana dikarenakan sesuatu hal atau memang tidak ada. Kenapa kok bisa berubah keterangannya di saat persidangan?," terangnya.

Baca juga: Disebut Dirasuki Arwah Vina, Linda Klaim Sosok Melmel Bukan Sahabat Vina : Minta Keterangan ke Dia !

Berikut sederet fakta-fakta Pegi saat muncul rilis kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Berikut sederet fakta-fakta Pegi saat muncul rilis kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (Youtube Kompas TV)

Sebelumnya, Polda Jabar juga meralat jumlah DPO kasus pembunuhan Vina-Eky dari tiga menjadi satu orang.

Seperti disampaikan Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan saat jumpa pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua, DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Rudi Ayah Pegi Siap Bersaksi Anak Tak Bersalah Dalam Kasus Vina: Sebagai Orangtua ini, Sakit Hatinya

Kecewa 2 DPO Dihilangkan

Putri Maya Rumanti kuasa hukum keluarga Vina angkat bicara terkait dua orang daftar pencarian orang (DPO) dihapus pihak kepolisian.

Hal tersebut ternyata membuat kecewa Putri Maya Rumati dan keluarga Vina.

"Ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," ujarnya Minggu (26/5/2024) via Wartakotalive.

Rudi Irawan Sakit Hati Anaknya Pegi Ditangkap kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Yakin Tak Salah
Rudi Irawan Sakit Hati Anaknya Pegi Ditangkap kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Yakin Tak Salah (Kolase/Youtube Dedi Mulyadi)

Putri mengatakan, pihaknya merujuk pada amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.

"Oke kita bahas perihal itu ya, jadi memang di dalam amar putusan ini 'Semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jawa Barat untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani, saudara Pegi Alias Perong' jelas ini," kata dia.

"Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yg harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yg paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan. Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam, berati selama ini tentunya yg harus bekerja adalah siapa? Kejaksaan," sambungnya.

Pihaknya kemudian meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat untuk menjelaskan fakta persidangan saat itu.

"Jadi kami tidak mau tahu, kamu tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yg harus dicari," tutur Putri.

"Ya kalau ditiadakan, kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP, BAP kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan barulah putusan. Berati kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," lanjut dia.

Peran Pegi

Dilansir dari siaran langsung Kompas TV, Minggu (26/5/2024) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai keterlibatan dan peran Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan peran Pegi Setiawan.

Pegi berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.

"Peran RS alias Robi Irawan berdasarkan keterangan dari saksi, yaitu menyuruh dan mengajar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna orange, selanjutnya, memukul korban menggunakan balok kayu," ucap
Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dilansir dari Youtube Kompas TV, Minggu (26/5/2024).

Tak hanya itu, Perong juga disebutkan ikut serta memperkosa hingga membunhan Vina dan Eky.

"Kemudian membonceng korban, Rizky dan Vina menuju TKP yang sama, memukul korban Rizky dengan menggunakan balok kayu lalu memperkosa Vina dan membunuh Vina dengan cara dipukul menggunakan balok Kayu, kemudian membawa korban menuju flayover," jelasnya.

Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.

"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya. Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong. PS mempunyai motor smash warna pink. PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.

Sepanjang penjelasan Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers tersebut, gelagat dan mimik Perong jadi sorotan.

Khalayak menangkap gerak-gerik tak biasa Perong yang gelisah sepanjang konferensi pers.

Sebab saat polisi mengurai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Perong langsung menggelengkan kepala.

Tak cuma itu, saat polisi mengungkap ancaman pidana untuknya, Perong kembali geleng kepala sembari melihat ke arah kamera wartawan.

"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pegi Bantah Terlibat

Saat digiring usai konferensi pers, Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan sebagai pelaku pembunuhan.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Saya tidak pernah membunuh," kata Pegi di hadapan wartawan yang menunggunya di Mapolda Jabar. Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (26/5/2024).

"Ini fitnah," tegas Perong.

Bahkan Pegi mengungkapkan rela mati sebelum akhirnya digiring keluar lokasi konferensi pers.

"Saya rela mati," terangnya.

Polisi Pastikan Tak Salah Tangkap

Polisi memastikan tidak salah tangkap Pegi Setiawan alias Perong.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.

Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved