DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pengacara Keluarga Vina Kritik Polda Jabar Soal Dihilangkannya 2 DPO : Harus Benar-benar Diteliti

Pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti sebut statement Polda Jawa Barat soal jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) hanya satu orang.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/RYAN SARA PRATIWI)
Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) kritik polda Jabar soal DPO pembunuhan Vina. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti sebut statement Polda Jawa Barat soal jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) hanya satu orang, sulit dipercaya.

Setelah 8 tahun buronan, Pegi alias Perong ditangkap saat bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024).

Polda Jawa Barat menghadirkan Pegi Setiawan (PS) alias Perong yang diduga menjadi otak pembunuhan kasus kematian Vina Cirebon dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).

Dalam momen itu, Polda Jawa Barat meralat bahwa DPO terakhir kasus ini adalah Pegi Setiawan alias Perong yang sudah ditangkap dan menyebut Dani dan Andi tidak ada termasuk dalam buronan.

Kuasa Hukum Keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengkritik pernyataan itu dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (27/5/2024).

"Ketika mengeluarkan statement seperti itu jangankan mau mempercayai institusi lagi. Percaya Pegi adalah pelaku utamanya, masyarakat sudah tidak percaya, jadi ragu," ucap Putri, dikutip dari Kompas.com

"Kami sendiri diserang oleh netizen, apakah percaya Mbak Putri? Pak Hotman? Jadi kayak kami pun enggak bisa menjawab," sambungnya.

Putri menuturkan hingga saat ini, pihaknya belum sama sekali diberikan informasi yang jelas soal apa yang menguatkan Polri menetapkan Pegi alias Perong sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.

“Kami belum sama sekali diberikan informasi yang jelas, apa saja yang menguatkan Pegi ini sebagai pelaku, gitu kan. Perihal Pegi, ya kami berserah kembalilah kepada Polda, kami menyerahkan segala sesuatunya, kalau memang Pegi ini pelakunya kita harus menerima, masyarakat Indonesia juga,” ujar Putri.

"Tapi perihal dua nama yang dihilangkan tersebut, ini yang kami harus kaji. Betul kata Bapak kompolnas tadi, Pak Yusuf Warsyim, menyampaikan harus benar-benar kita teliti dan kita kaji. Apakah benar pernyataan itu keluar dari mulut para terpidana dikarenakan sesuatu hal atau memang tidak ada. Kenapa kok bisa berubah keterangannya di saat persidangan?," terangnya.

Baca juga: Disebut Dirasuki Arwah Vina, Linda Klaim Sosok Melmel Bukan Sahabat Vina : Minta Keterangan ke Dia !

Berikut sederet fakta-fakta Pegi saat muncul rilis kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Berikut sederet fakta-fakta Pegi saat muncul rilis kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (Youtube Kompas TV)

Sebelumnya, Polda Jabar juga meralat jumlah DPO kasus pembunuhan Vina-Eky dari tiga menjadi satu orang.

Seperti disampaikan Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan saat jumpa pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua, DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Rudi Ayah Pegi Siap Bersaksi Anak Tak Bersalah Dalam Kasus Vina: Sebagai Orangtua ini, Sakit Hatinya

Kecewa 2 DPO Dihilangkan

Putri Maya Rumanti kuasa hukum keluarga Vina angkat bicara terkait dua orang daftar pencarian orang (DPO) dihapus pihak kepolisian.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved