DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Bukti yang Buat Kuasa Hukum Vina Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, KTP hingga Ijazah

Menurut salah satu kuasa hukum keluarga Vina, Dewi Intan, didapati bukti berupa identitas kependudukan yang meyakinkan pihaknya bahwa Pegi adalah buro

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/RYAN SARA PRATIWI)
Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon saat konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024). Tim kuasa hukum meyakini jika Pegi Setiawanlah yang menjadi tersangka utama pembunuhan Vina dengan bukti identitas 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polisi baru saja menghadirkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon usai 8 tahun buron, Minggu (26/5/2024).

Dalam jumpa pers itu, Pegi nampak membantah pernyataan polisi bahwa ia-lah sosok yang dicari selama ini, yang disebut sebagai tersangka utama pembunuhan Vina.

Pegi menyatakan bahwa ia bukanlah pembunuh Vina.

Pegi bahkan rela mati.

Publik pun dibuat bertanya benarkah Pegi yang dicari adalah sosok Pegi yang dihadirkan dalam rilis itu.

Baca juga: Nasib Orangtua Pegi Diduga Bantu Sembunyikan Anak di Kasus Vina, Bakal Diperiksa, jadi Tersangka ?

Tim kuasa hukum keluarga Vina meyakini Pegi Setiawan alias Perong merupakan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Menurut salah satu kuasa hukum keluarga Vina, Dewi Intan, didapati bukti berupa identitas kependudukan yang meyakinkan pihaknya bahwa Pegi adalah buronan kasus pembunuhan Vina yang selama ini dicari.

"Jadi rilis Polda tadi sudah ditunjukkan beberapa bukti bahwa Pegi yang dihadirkan, alias Perong, alias Robi Irawan itu memang sudah mengganti identitas," ujar Dewi saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).

"Sudah jelas ganti identitas. Itu barang bukti ada ijazah, rapot atas nama Pegi Setiawan, terus ada fotokopi KTP, ada semua. Jadi masyarakat jangan terbawa arus," katanya.

Baca juga: Kesaksian Teman Sebut Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap, Dia di Bandung Waktu Kejadiaan Vina

Dewi juga mengungkapkan fakta baru dari hasil rilis Polda Jawa Barat bahwa ayah kandung Pegi telah bercerai.

Kepada warga, sang ayah mengaku bahwa Pegi adalah keponakannya, sebaliknya pula dengan Pegi.

"Jadi tidak diakui sebagai anak. Itu kan rangkaian cerita bohong yang beberapa tahun ini dirangkai oleh Pegi," kata Dewi.

Menurut Dewi, pernyataan Pegi yang menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini hanya sebatas pembelaan saja.

Ia meminta masyarakat tak terpengaruh.

"Semisal tadi dia bilang 'saya tidak bersalah, rela dihukum mati' itu sah saja sebagai pembelaan dia," ucap Dewi.

"Saya yakin kepolisian sangat kooperatif dalam hal ini, menetapkan tersangka Pegi hari ini dengan berbagai barang bukti yang ada," imbuh dia.

Baca juga: Pegi Irawan Bantah Ubah Identitas Demi Kelabui Polisi Selama 8 Tahun Buron, Itu Nama Gaul Saya

Diberitakan sebelumnya, Pegi membantah telah membunuh sepasang kekasih, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16), di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Pegi saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati," ujar Pegi.

Diketahui, ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.

Delapan di antaranya telah diproses hukum hingga ke pengadilan.

Tiga pelaku lain termasuk Pegi sempat menjadi buron selama delapan tahun sebelum akhirnya Pegi ditangkap, sedangkan dua lainnya dihapus dari daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Hapus 2 Nama DPO

Tim kuasa hukum keluarga Vina meminta pihak kepolisian tetap berpegang pada amar putusan kasus pembunuhan sepasang kekasih, Vina dan Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Adapun pada amar putusan pengadilan sejumlah terpidana kasus Vina terdahulu disebutkan bahwa ada tiga pelaku lain yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yang harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki kalau dua DPO itu dihilangkan," kata kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).

"Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," sambung dia.

Polisi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, nama Dani dan Andi sebenarnya tidak pernah ada.

Sehingga, tersangka atau DPO bukan tiga, melainkan hanya satu orang.

Penghapusan dua nama yang disebut fiktif itu membuat pihak kuasa hukum keluarga Vina mencurigai adanya ketidakjujuran dalam persidangan terdahulu kasus ini.

"Berati kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," ujar Putri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong, merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Surawan mengatakan, para pelaku memiliki keterangan yang berbeda.

Ada yang menyebut pelaku 11, ada juga yang menyebut pelaku 13 orang.

"Lima keterangan berbeda dari tersangka. Ada yang (menyebut) tersangka (buron) tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka)," terangnya dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

Sementara, Pegi, yang dihadirkan saat konferensi pers, membantah membunuh Vina dan Eki. Dia menyebut, tuduhan polisi adalah fitnah.

"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu (membunuh Vina), saya rela mati," teriak Pegi.

"Tidak, tidak, ini fitnah, saya rela mati," kata Pegi sebelum akhirnya dibawa ke sebuah gedung di Mapolda Jabar.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yakin Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum: Ada Bukti Ijazah dan KTP"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved