Adv

Klarifikasi PT Semen Baturaja Tbk atas Pemberitaan yang Keliru

PT Semen Baturaja Tbk. (IDX: SMBR) merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan di salah satu portal berita yang menuduh aktivitas penambangan p

Editor: Moch Krisna
IST
logo semen baturaja 

TRIBUNSUMSEL.COM -- PT Semen Baturaja Tbk. (IDX: SMBR) merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan di salah satu portal berita yang menuduh aktivitas penambangan perusahaan sebagai penyebab banjir di beberapa titik kawasan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada awal Mei lalu. Kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan reputasi perusahaan.

PT Semen Baturaja Tbk selalu mengedepankan keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan sosial dalam setiap aktivitas operasionalnya. Pemberitaan yang menyebutkan bahwa SMBR melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah tidak benar. Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan nomor 540/1451 /DESDM/RVI-2/2019 dan Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 02/K/UP-1.A3/XXVIl/2010, PT Semen Baturaja Tbk telah menjalankan semua prosedur dengan benar, termasuk kegiatan pertambangan dan reklamasi yang sesuai dengan ketentuan.

Perlu diketahui bahwa banjir yang melanda beberapa wilayah di Sumatera Selatan termasuk Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten OKU, dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi sejak awal Mei. Hujan deras pada Senin, 6 Mei 2024 hingga Selasa, 7 Mei 2024, serta pada Rabu, 22 Mei 2024 hingga Kamis, 23 Mei 2024, menyebabkan meluapnya Sungai Enim dan Sungai Ogan, yang mengakibatkan banjir di berbagai titik.Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga telah mengonfirmasi bahwa banjir tersebut disebabkan oleh perubahan iklim dan dinamika atmosfer, seperti aktivitas gelombang atmosfer Rosbby Ekuatorial dan labilitas atmosfer lokal yang tinggi.

Banjir yang terjadi tersebar di berbagai titik dan tidak terbatas pada daerah operasi penambangan PT Semen Baturaja Tbk. Oleh karena itu, sangat tidak benar jika dikatakan bahwa aktivitas tambang bahan baku semen menjadi penyebab banjir tersebut. Tambang PT Semen Baturaja Tbk selalu diawasi dan dibina oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan melalui pengawasan dan pembinaan dua kali setahun oleh Inspektur Tambang.Pengawasan ini memastikan bahwa semua kegiatan operasional berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merusak lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Demikian klarifikasi dari PT Semen Baturaja Tbk,kami berharap agar media dapat memuat berita dengan bijak dan sesuai dengan kaidah cover both side serta aturan jurnalistik yang baik dan benar, untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kredibilitas informasi.Terima kasih.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved