Seputar Islam
Hukum Berkurban dengan Cara Berhutang Bolehkah? Berikut Penjelasan Ulama Berdasarkan Dalil
Orang yang tidak mampu untuk membeli hewan kurban seyogyanya jangan memaksakan diri untuk tetap berkurban dengan cara berutang
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban, bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melaksanakannya.
Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.
Jadi, apabila seseorang berutang uang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan. Apalagi jika orang tersebut berutang karena memaksakan diri yang sebenarnya orang tersebut tidak mampu untuk berkurban, sehingga mengalami kesulitan membayar utangnya.
Kelapangan di sini tentunya mempunyai maksud kelebihan harta seperti ukuran seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan juga kebutuhan penyempurna yang lazim bagi seseorang. Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunah kurban.
Bagaimana dengan Dana Talangan (pinjaman)
Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan, seperti apabila orang tersebut adalah seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap yang lebih atau orang yang mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mempunyai hasil kebun yang menjanjikan.
Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya jatuh tempo atau setelah kebunnya menuai hasil.
Solusi untuk kurban bagi situasi seperti ini, apabila seseorang ingin melaksanakan ibadah kurban, sementara ia tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli hewan kurban secara seketika pada waktu ibadah kurban tiba, sebaiknya ia berusaha untuk menabung, sehingga dana kurban akan terasa lebih ringan.
Insya Allah, bagi mereka yang berjuang sekuat tenaga untuk dapat berkurban, baik dengan pinjaman atau dana talangan, InsyaAllah kurbanya diterima. Wallahu a'lam bisshawab. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ada 2 Pendapat Ulama, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Tren Arisan Kurban, Urunan hingga Patungan Agar Bisa Kurban Sapi di Momen Idul Adha, inilah Hukumnya
Baca juga: Perintah Berkurban Ada dalam Alquran Surat Al Kautsar, Berikut Hikmah Bagi Muslim yang Mau Berkurban
Baca juga: Arti Nastaghfirullahaladzim dan Astagfirullahaladzim, Perbedaan dan Waktu yang Tepat Mengamalkan
Baca juga: Lirik dan Arti Sholawat Astaghfirullah Robbal Baroya Astaghfirullah Minal Khotoya, Teks Arab Latin
Hukum Berkurban dengan Cara Berhutang Bolehkah
Hukum Berkurban dengan Berhutang
hukum berkurban dengan uang hutang
bolehkah berkurban dengan uang pinjaman
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
berkurban dengan dana talangan
Bacaan Niat dan Cara Melakukan Tayamum di Mobil Hingga Pesawat |
![]() |
---|
Doa-doa untuk Para Pahlawan, Pejuang Kemerdekaan, Tulisan Arab dan Latin Beserta Artinya |
![]() |
---|
Hadits Hiasilah Rumah dengan Bacaan Alquran, Tulisan Arab, Makna dan Manfaatnya |
![]() |
---|
Cara Menguatkan Hafalan dari Ustadzah Halimah Alaydrus, Baca Surat Al A'la dan Sanuqriuka Fala Tansa |
![]() |
---|
Jawaban Soal Pemahaman: Apa yang Dimaksud Dengan Prinsip Altruisme dalam Kode Etik Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.