Seputar Islam

Hukum Berkurban dengan Cara Berhutang Bolehkah? Berikut Penjelasan Ulama Berdasarkan Dalil

Orang yang tidak mampu untuk membeli hewan kurban seyogyanya jangan memaksakan diri untuk tetap berkurban dengan cara berutang

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
Hukum Berkurban dengan Berhutang Bolehkah? Berikut Penjelasannya 

 

Orang yang mempunyai kelapangan (mampu berkurban) sangat dianjurkan untuk melaksanakan kurban, bahkan menjadi sesuatu yang tidak disukai apabila orang yang mampu untuk berkurban tetapi tidak melaksanakannya.

Sebaliknya, orang yang tidak mempunyai kelapangan (tidak mampu berkurban), maka tidak ada anjuran baginya untuk melaksanakan kurban.

Jadi, apabila seseorang berutang uang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan. Apalagi jika orang tersebut berutang karena memaksakan diri yang sebenarnya orang tersebut tidak mampu untuk berkurban, sehingga mengalami kesulitan membayar utangnya.

Kelapangan di sini tentunya mempunyai maksud kelebihan harta seperti ukuran seseorang mampu untuk bersedekah setelah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan juga kebutuhan penyempurna yang lazim bagi seseorang. Apabila seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunah kurban.

Bagaimana dengan Dana Talangan (pinjaman)

Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan, seperti apabila orang tersebut adalah seorang pegawai yang mempunyai gaji tetap yang lebih atau orang yang mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mempunyai hasil kebun yang menjanjikan.

Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya jatuh tempo atau setelah kebunnya menuai hasil.

Solusi untuk kurban bagi situasi seperti ini, apabila seseorang ingin melaksanakan ibadah kurban, sementara ia tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli hewan kurban secara seketika pada waktu ibadah kurban tiba, sebaiknya ia berusaha untuk menabung, sehingga dana kurban akan terasa lebih ringan.

Insya Allah, bagi mereka yang berjuang sekuat tenaga untuk dapat berkurban, baik dengan pinjaman atau dana talangan,  InsyaAllah kurbanya diterima. Wallahu a'lam bisshawab. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Ada 2 Pendapat Ulama, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Tren Arisan Kurban, Urunan hingga Patungan Agar Bisa Kurban Sapi di Momen Idul Adha, inilah Hukumnya

Baca juga: Perintah Berkurban Ada dalam Alquran Surat Al Kautsar, Berikut Hikmah Bagi Muslim yang Mau Berkurban

Baca juga: Arti Nastaghfirullahaladzim dan Astagfirullahaladzim, Perbedaan dan Waktu yang Tepat Mengamalkan

Baca juga: Lirik dan Arti Sholawat Astaghfirullah Robbal Baroya Astaghfirullah Minal Khotoya, Teks Arab Latin

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved