DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Menelusuri Jarak Rumah Pegi dengan TKP Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Kini jadi Saksi Biksu

rumah nenek Pegi yang berada dekat kebun memiliki jalan pintas menuju SMPN 11 Cirebon, dengan jarak hanya sekitar 350 meter.

Editor: Weni Wahyuny
eki yulianto/tribun jabar
Jembatan Talun, Cirebon, Kamis (23/5/2024). Di lokasi inilah Vina Dewi Arsita dan pacarnya, Eky ditemukan tewas pada Agustus 2016 silam. Jarak antara TKP dan rumah Pegi disebut dekat. 

Rumput liar masih tumbuh di lahan tersebut, dan beberapa gambar serta tulisan di tembok membuat lokasi ini tidak jauh berbeda dengan delapan tahun lalu.

Salah satu tulisan yang masih ada berbunyi 'Bapiko'.

Baca juga: Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon usai Pegi alias Perong Ditangkap, Dipindahkan ke Lapas Bandung

Sementara, pada Rabu (22/5/2024) kemarin, petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eki, di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Hotman Paris Desak Polisi Hadirkan Pegi alias Perong Dalam Preskon Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.

"Di dalam tadi (kami temui) ada tiga orang, tentunya mereka pihak keluarga dan ada beberapa saksi," jelas dia.

Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Serta membawa keadilan bagi keluarga korban.

Diberitakan sebelumnya, rumah nenek Pegi alias Perong di Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon didatangi polisi, Rabu (22/5/2024).

Kepolisian hendak menggeledah rumah yang lebih dekat dengan perkebunan dibanding pemukiman warga lainnya itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved