Berita Sumsel Terpopuler

3 Berita Sumsel Terpopuler, Warga OKI Didenda Rp 5 Juta Gegara Musik Remix Hingga Dokter MYD Ditahan

Berikut ini Tribunsumsel.com merangkum daftar tiga berita terpopuler di Sumsel yang jadi perhatian publik pada, Rabu (22/5/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ditreskrimum Polda Sumsel menunjukkan barang bukti di kasus dokter MYD yang kini ditahan atas laporan dugaan pelecehan terhadap istri pasien, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tiga berita terpopuler di Sumatera Selatan (Sumsel)yang terjadi pada Rabu (22/5/2024). 

Berbagai peristiwa telah terjadi di Sumsel dan menarik perhatian publik. 

Berikut ini Tribunsumsel.com merangkum daftar tiga berita terpopuler di Sumsel yang jadi perhatian publik. 

Diantaranya meliputi warga OKI didenda Rp 5 juta karena musik remix, Presiden Joko Widodo bakal kunjungan kerja (Kunker) ke Sumsel hingga Dokter MYD tersangka dugaan pelecehan ke istri pasien resmi ditahan Polda Sumsel. 

Didenda Rp 5 Juta Gegara Musik Remix

Tidak mengantongi ijin keramaian dari kepolisian, NS didakwa bersalah setelah menjalani sidang tindak pidana ringan dugaan pelanggaran mengadakan pesta dengan hiburan orgen tunggal (OT).

Sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu (22/5/2024) sore ini, membuat terdakwa harus membayar ganti rugi sebesar Rp 5.000.000.

Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto terdakwa merupakan penanggung jawab dari rangkaian hiburan organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan yang bertempat di Desa Sungai Tupak, Kecamatan Cengal pada Selasa (14/5/2024) silam.

Di mana untuk semua rangkaian acara pesta dengan hiburan musik remix, pihaknya tidak menerbitkan ijin keramaian lantaran terdakwa memang tidak mengajukan permohonan kepada kepolisian.

"Berdasarkan fakta dipersidangan, pesta tersebut terbukti memutar musik remix dan terdakwa NS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum," katanya.

Terdakwa NS saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu (22/5/2024) sore. Kini didenda Rp 5 juta karena gelar hiburan musik remix saat resepsi pernikahan.
Terdakwa NS saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Rabu (22/5/2024) sore. Kini didenda Rp 5 juta karena gelar hiburan musik remix saat resepsi pernikahan. (Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi)

Atas dasar tersebut, majelis hakim  jatuhkan pidana denda sejumlah Rp 5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak memainkan musik remix, house musik di acara pesta atau hajatan dan ke depan kami tetap melakukan penegakan hukum  apabila ditemukan kejadian serupa di wilayah hukum OKI," tuturnya.

"Bila masih ditemukan, maka kami tidak segan-segan membubarkan dan diproses pidana penanggung jawab acara tersebut," sambung Kapolres.

Menurutnya selain musik remix dapat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Hal tersebut juga dapat membuka peluang narkoba dan minuman keras yang dapat menyebabkan kematian, perjudian, asusila dan tindak pidana lainnya," tandasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved