Dokter MYD Ditahan Polda Sumsel
Nasib Dokter MYD Resmi Ditahan di Polda Sumsel, Sebelumnya Akui Sudah Serahkan Uang Damai Rp350 Juta
Nasib dokter MYD oknum dokter tersangka pelecehan ke istri pasien resmi ditahan. Sebelumnya akui sedang beri uang damai Rp 350 juta ke korban.
Kuasa hukum korban TAF, Febriansyah SH mengatakan, pihak rumah sakit memang telah memecat dokter MY sehari setelah kejadian tersebut.
"Iya kami dapat informasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan dipecat pada saat sehari kejadian. Selain itu direktur rumah sakit di cabangnya yang lain juga sudah memberhentikan oknum tersebut, dengan mengirim surat minta bukti LP untuk memecat oknum tersebut," katanya.
TAF Cabut Laporan
TAF korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter inisial Myd kini menunjuk kuasa hukum yang baru pasca sebelumnya mencabut kuasa terhadap tim kuasa hukumnya yang lama.
Saat ini TAF menunjuk LBH Qisth yang diketuai oleh Kurnia Saleh SH selaku kuasa hukumnya dalam proses penanganan perkara.
"Kuasa hukum korban dan keluarga korban saat ini adalah Tim Advokasi dari LBH Qisth yang saya pimpin dibuktikan dengan surat kuasa tertanggal 26 April 2024 dari korban dan keluarga korban," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/4/2024).
Kurnia menerangkan, berkaitan dengan perdamaian antara korban dan oknum dokter Myd perdamaian itu benar adanya, dengan alasan para pihak sudah saling memaafkan. Karena itu sebenarnya diakibatkan kesalahpahaman.
"Dan klien kami sepakat untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat klien kami selaku pelapor korban di Polda Sumsel, adapun permohonan pencabutan laporan polisi dan surat perdamaian tersebut sudah kami serahkan ke pihak kepolisian," katanya.
Ia menyebutkan apabila terdapat pihak yang masih mengklaim bahwa ia masih sebagai kuasa hukum korban TAF maka dipastikan itu mengada-ada.
"Adapun alasan dari pihak luar yang belum menerima pencabutan kuasa dari klien kami tidak bisa dijadikan alasan. Karena, Pencabutan kuasa tidak perlu konfirmasi atau persetujuan penerima kuasa. Pencabutan kuasa sebenarnya cukup secara verbal yang diucapkan dari pemberi kuasa. Namun, klien kami menunjukan iktikad baik, sehingga pencabutan kuasa dibuat dalam bentuk tertulis," tuturnya.
Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana dimaksudkan UU TPKS tersebut.
"Adapun berkaitan dengan Perdamaian sebagai dasar penghentian perkara itu dibenarkan, menurut Perkapolri 8 tahun 2021 pada Pasal 5 dan Pasal 6 telah dijelaskan, bahwa selain tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana keamanan negara dan tindak pidana terhadap nyawa orang, maka tindak pidana lain dapat dilakukan RJ," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Dokter MYD Ditahan Polda Sumsel
Dokter Myd
Pelecehan
berita palembang terkini
Runningnews
TribunBreakingNews
Tribunsumsel.com
Setelah Ditahan Polda Sumsel, Kini Dokter MYD Masih Dirawat di RS Bhayangkara Karena Tifus |
![]() |
---|
Ternyata, Dokter MYD Sengaja Beri Obat Tidur ke TAF Sebelum Dilecehkan, Kini Ditahan Polda Sumsel |
![]() |
---|
Dokter MYD Kini Dirawat di RS Bhayangkara Setelah Ditahan Polda Sumsel, Jarum Suntik Jadi Bukti Kuat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dokter MYD Resmi Ditahan di Polda Sumsel, Tersangka Dugaan Pelecehan ke Istri Pasien |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.