Dokter MYD Ditahan Polda Sumsel
Dokter MYD Kini Dirawat di RS Bhayangkara Setelah Ditahan Polda Sumsel, Jarum Suntik Jadi Bukti Kuat
Dokter Myd yang ditetapkan dalam perkara dugaan pelecehan terhadap seorang istri pasien TAF telah ditahan Polda Sumsel sejak Senin 20 Mei 2024.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dokter Myd yang ditetapkan dalam perkara dugaan pelecehan terhadap seorang istri pasien TAF telah ditahan Polda Sumsel sejak Senin 20 Mei 2024.
Dirreskrimum Polda Sumsel M Anwar Reksowidjojo mengatakan bukti paling kuat yang ditemukan oleh penyidik dari hasil olah TKP adalah jarum suntik yang mengandung Midazolan serta bekas darah yang cocok dengan DNA korban.
"Meskipun tersangka mengelak ataupun berbohong tapi kami memiliki bukti yang paling kuat yakni jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolan. Dalam pasal 184 KUHAP kita tidak mencari pengakuan tersangka. Mau tersangka mengelak, berbohong, dan mengakui itu adalah hak tersangka tugas kami mencari alat bukti dan fakta," tutur Anwar saat press release, Rabu (22/5/2024).
Ketika ditanya soal kemungkinan penangguhan terhadap Myd ia menyebut kalau hal tersebut adalah hak tersangka.
Pihaknya melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Penangguhan hak tersangka. Tim penyidik tim kami yang ada akan mengkaji apakah diberikan atau tidak. Penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," katanya.
Saat press release yang digelar Ditreskrimum Polda Sumsel yang bersangkutan justru tidak dihadirkan.
Anwar menyebut alasan Myd tidak dihadirkan saat press release karena sedang berobat di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang.
"Yang bersangkutan tidak hadir karena lagi berobat di Rumah Sakit Bhayangkara. Sakit tipes atau DBD kalau tidak salah," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan penyidik berupa pakaian korban, jaket korban, dua buah jarum suntik, dua ampul bekas obat traneksamat, dua ampul bekas obat midazolan, dan rekaman cctv.
Dokter Myd dijerat pasal 6 huruf A dan atau pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun.
Baca juga: Nasib Dokter MYD Resmi Ditahan di Polda Sumsel, Sebelumnya Akui Sudah Serahkan Uang Damai Rp350 Juta
Baca juga: BREAKING NEWS: Dokter MYD Resmi Ditahan di Polda Sumsel, Tersangka Dugaan Pelecehan ke Istri Pasien
Kronologi Dugaan Pelecehan
Kronologi oknum dokter di RS Palembang diduga lecehkan ibu hamil istri pasien. Dugaan pelecehan seksual ini terjadi di salah satu rumah sakit Bunda Jakabaring, Banyuasin.
Oknum dokter terduga pelaku pelecehan seksual inisial MYD adalah dokter spesialis ortopedi.
Sedangkan korban inisial TAF (22), istri salah seorang pasien.
Setelah Ditahan Polda Sumsel, Kini Dokter MYD Masih Dirawat di RS Bhayangkara Karena Tifus |
![]() |
---|
Ternyata, Dokter MYD Sengaja Beri Obat Tidur ke TAF Sebelum Dilecehkan, Kini Ditahan Polda Sumsel |
![]() |
---|
Nasib Dokter MYD Resmi Ditahan di Polda Sumsel, Sebelumnya Akui Sudah Serahkan Uang Damai Rp350 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Dokter MYD Resmi Ditahan di Polda Sumsel, Tersangka Dugaan Pelecehan ke Istri Pasien |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.