DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hotman Paris Bereaksi Usai Pegi Setiawan 'Perong' Ditangkap di Bandung Kasus Vina, Ungkap Bersyukur

Pengacara kondang Hotman Paris memberikan reaksi usai Pegi Setiawan alias Perong DPO ditangkap di Bandung atas kasus pembunuhan Vina Cirebon...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
instagram/hotmanparisofficial
Hotman Paris Bereaksi Usai Pegi Setiawan 'Perong' Ditangkap di Bandung Kasus Vina, Ungkap Bersyukur 

"semoga ini pelaku yg sebenarnya , bukan salah tangkap atau gmna lagi ,, dan semoga pelaku yg lainnya juga juga tertangkap dan dihukum seberat-beratnya , alfatiha buat alm eki dan almh vina".

"Terimakasih Hotman Paris, terimakasih netizen, kalian hebat, ayo lanjutkan masih dua DPO lagi".

"tangkap sma orang tuanya sklian ngumpetin Anak penjahat".

"jangannn kita terlena dulu pak hotman, takutnyaa nnti itu orang lainnn yg cuma jd kambing hitam oleh oknum biar kita merasa seneng aja ditutup kasusnya . kitaa wajib liatt wajahnyaaaa".

"Hukum mati karena cara membunuhnya sadis bener berencana lagi".

"Terima Kasih banyak Kepada Pak @hotmanparisofficial Dan seluruh Yang telah bekerja terhadap kasus ini" ungkap beberapa netizen.


Pegi Setiawan 'Perong' Ditangkap Saat Jadi Buruh Bangunan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini, Pegi sudah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO sejak 2016, atas nama Pegi Setiawan, warga Cirebon di tangkap di Bandung."

"Penyidik masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini," ujar Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).

Jules Abraham Abast tidak merinci di mana lokasi Pegi diringkus.

Jules hanya menyebut bahwa Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan.

"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.

Namun terkait apakah Pegi merupakan otak dari tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved