Berita Lahat
Belasan Anak di Lahat Ajukan Pernikahan Dibawah Umur, Faktor Utamanya Karena Hamil Diluar Nikah
Data tersebut berdasarkan keterangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lahat.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Sebanyak 14 anak di Kabupaten Lahat tercatat mengajukan pernikahan dini.
Hal tersebut didasari karena faktor hamil diluar nikah.
Data tersebut berdasarkan keterangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lahat.
Tercatat dari Januari hingga Mei 2024, sudah ada 14 anak yang konsultasi sekaligus meminta pertimbangan, sebelum mengikuti persidangan pernikahan dibawah umur di Pengadilan Agama.
Kabid Perlindungan dan Perempuan Anak Dinas PPA Lahat, Emi Suryani SPdI membeberkan, tahun 2024 ini pihaknya menerima konsultasi 14 orang anak dibawah umur yang hendak mengikuti persidangan pernikahan dibawah umur di Pengadilan Agama Lahat.
Jika dilihat dari data yang ada, angka tersebut terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu.
Sebab di tahun 2023 dari Januari hingga Mei, Bidang PPPA mencatat ada 30 anak yang meminta surat saran dan pertimbangan.
Namun hingga di akhir tahun 2023, Dinas PPPA Lahat memiliki data dengan total 54 anak yang lakukan konsultasi.
"Kami menyebutnya anak, bukan pasangan karena ada yang pasangannya sudah melewati batas umur dan itu tidak masuk catatan kami. Jadi memang tahun ini kami sudah menerima konsultasi kepada 14 anak. Kebanyakan pemicu terjadinya pernikahan dibawah umur karena hamil diluar nikah," bebernya, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Band Radja Semarakkan Puncak HUT ke-155 Lahat, Sukses Hibur Ribuan Penonton
Baca juga: Warga Asal Lahat Tertangkap Bawa Sabu ke Muratara, Dibekuk di Pangkal Jembatan Desa Maur Lama
Emi tidak menapik pelaku pernikahan dibawah umur mayorita masih berstatus pelajar.
Bahkan kebanyakan mereka sudah duduk di bangku sekolah kelas XI dan XII, dan yang utama mereka sudah mengetahui dampak negatif dari terjadinya pernikahan dibawah umur sehingga dapat mempertimbangkan kembali rencananya.
"Mereka sudah tahu dampak negatif yang bakal terjadi nantinya, seperti ekonomi yang belum memadai, kesehatan reproduksi, kesehatan mental dan orang tua juga tahu akan hal tersebut. Orang tua juga sudah pasrah karena demi menghindari zina, kami juga sudah berupaya mencegah itu terjadi. Karena pada intinya pernikahan anak dibawah umur itu tidak baik," jelas Emi.
Lebih jauh, Emi mengatakan selain karena hamil diluar nikah, alasan lain yang biasa dirinya terima karena kurangnya pengawasan dari orang tua hingga faktor gadget.
Berbagai upaya dilakukan pihak Dinas PPPA Lahat untuk menghindari pernikahan dibawah umur seperti lakukan sosialisasi ke sekolah dengan mendatangkan ahlinya yang berasal dari Pengadilan Agama Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat, Psikolog hingga Unit PPA Polres Lahat.
Beri Simbol Penghormatan, Anggota Polsek Merapi Kibarkan Bendera di Puncak Bukit Ketinggian 640 Mdpl |
![]() |
---|
Pemkab Lahat Usulkan 2.905 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Tak Ada Arahan Rekrutmen CASN dan PPPK |
![]() |
---|
39 Kades Purna Tugas di Lahat Diperpanjang Masa Jabatannya, Bupati: Laksanakan Surat Edaran Mendagri |
![]() |
---|
Bakrun Setia Darma Terpilih Jadi Ketua Dewan Kesenian Lahat, Siap Menata Seni dan Membangun Budaya |
![]() |
---|
Dukung Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Lahat Targetkan 1 Kecamatan 1 PAUD Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.