Berita Viral

Untuk Nambah Istri jadi Motif Lukman 4 Tahun jadi Polisi Gadungan Berpangkat Aiptu, Kini Diringkus

Lukman berpura-pura menjadi anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, agar dapat menikahi istri keduanya.

Editor: Weni Wahyuny
dok/tribunnews.com
Lukman(40), polisi gadungan yang kerap beraksi memalak pedagang di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur selama empat tahun ditangkap. Motif Lukman jadi polisi gadungan karena mau nambah istri. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNSUMSEL.COM, JATINEGARA - Lukman, seorang pria di Jakarta Timur nekat menyamar menjadi polisi demi menambah istri.

4 tahun melakukan aksi pemerasan dengan menjadi polisi gadungan, Lukman akhirnya ditangkap Polres Metro Jakarta Timur.

Ia ditangkap usai melakukan pemerasan terhadap pedagang pasar dengan mengaku sebagai anggota Polri.

Lukman berpura-pura menjadi anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, agar dapat menikahi istri keduanya.

"Dia mengaku kepada istri keduanya, mertua, dan keluarga istri kedua bahwa dia anggota Polri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes, Nicolas Ary Lilipaly, Senin (21/5/2024).

Nicolas mengungkap, Lukman kerap mengenakan seragam pakaian dinas lengkap (PDL) dan seragam penyidik berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) untuk mengelabui pihak keluarga besar istri kedua.

Baca juga: Alasan Lukman Nyamar Polisi Gadungan 4 Tahun, Palak Pedagang Demi Hidupi Istri, Cari Korban Baru

Pelaku terobsesi menjadi anggota Polri. Kata Nicolas, pelaku sempat daftar jadi anggota kepolisian namun tak diterima.

"Pada saat tes (penerimaan) tinggi badannya kurang, sehingga tidak bisa menjadi anggota Polri," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Lukman sudah empat tahun menjadi polisi gadungan.

Seragam bertuliskan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga dikenakan pelaku saat beraksi melakukan pemerasan terhadap para pedagang toko di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam melakukan aksinya, para korban dituduh melakukan tindak pidana kemudian dipaksa menyerahkan sejumlah uang, dengan ancaman bila tidak membayar akan diproses hukum di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sosok Lukman, Polisi Gadungan Nyamar 4 Tahun Palak Pedagang, Terobsesi Karena Gagal Tes Polri

"Dalam sebulan tersangka mengaku mendapat uang Rp3 juta dari hasil mengemel (peras). Tersangka mendapat properti (seragam) ini membelinya di Jakarta Selatan," tutur Nicolas.

Atas perbuatannya Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan 508 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dapat Rp4 Juta per Bulan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved