Penerimaan Siswa Baru

Syarat Daftar PPDB SMP N 1 Talang Kelapa Banyuasin, Jalur Zonasi, Afirmasi Hingga Prestasi

Berikut ini Syarat Daftar PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMP N 1 Talang Kelapa Banyuasin, Jalur Zonasi, Afirmasi Hingga Prestasi.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel
Syarat Daftar PPDB SMP N 1 Talang Kelapa Banyuasin, Jalur Zonasi, Afirmasi Hingga Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.  

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Berikut ini Syarat Daftar PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMP N 1 Talang Kelapa Banyuasin, Jalur Zonasi, Afirmasi Hingga Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. 

Luasnya wilayah Kabupaten Banyuasin yang terdiri dari daratan dan perairan, sehingga tidak semua SMP Negeri di bawah naungan Disdikbud Banyuasin membuka PPDB melalui jalur online. 

Hal ini, diungkapkan Kadis Dikbud Sumsel Aminuddin, Selasa (21/5/2024). Menurut Aminudin, tidak semua SMP negeri di Banyuasin yang membuka PPDB melalui jalur online. 

"Melihat situasi terutama wilayah perairan tidak memungkinkan untuk membuka PPDB melalui online. Karena, banyak faktor terutama sinyal," katanya.

Ada satu SMP negeri yang membuka PPDB melalui online. SMP Negeri 1 Talang Kelapa yang membuka penerimaan melalui online.

Berikut syarat untuk mendaftar secara online di SMP 1 Talang Kelapa Banyuasin. 

Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring secara online melalui jalur.

Baca juga: Cara Buat Akun PPDB Online 2024, Mulai dari Pengajuan Akun, Verifikasi KK dan Aktivasi PIN/Token

Jalur Zonasi

Syarat pendaftaran 

1. Domisili peserta didik didasarkan pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

2. Fotokopi raport semester 7 sampai dengan 11 dilegalisir  (raport kelas 4,5 dan 6)

Jalur Afirmasi

Syarat pendaftaran :

Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH), bukti keikutsertaan peserta didik  dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved