Berita Muba
Niat Jaga Kebun Karena Sering Kemalingan, Pria di MUBA Tembak Tetangga Hingga Tewas, Kini Dipenjara
Erwanto (50) warga Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini malah harus mendekam di penjara.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Niat menjaga kebun sawitnya dari kemalingan.
Erwanto (50) warga Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini malah harus mendekam di penjara.
Hal tersebut terjadi karena Erwanto menjadi pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Lukman (32) dengan cara menembak korban dengan senapan angin.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (20/5/2023) pukul 11.00 WIB di Philip 18 Desa Letang, Babat Supat, Muba.
Diketahui, kejadian tersebut bermula saat Erwanto curiga karena kebun sawitnya sering menjadi korban pencurian.
Untuk itu, ia menjaga kebunnya sambil membawa senapa angin untuk mengincar maling yang mencuri sawitnya.
Saat itu, bertemulah pelaku dan korban dan sempat terjadi cekcok karena pelaku menduga korban adalah pelaku yang sering mencuri sawitnya.
"Saat itu pelaku sambil membawa senapan angin bertemu korban di jalan yang kemudian terjadi cekcok mulut, karena pelaku menduga korban sering melakukan pencurian buah sawit miliknya," ujar Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin Eva Alif.
Baca juga: Istri & Anak Tiri Buat Babak Belur Dasmun di Muba Gegara Korban Disebut Bikin Malu Sering Berutang
Baca juga: Siap Sukseskan Pilkada Muba, Sriwijaya Post-Tribun Sumsel Audiensi ke KPU Muba
Setelah terjadi cekcok, kemudian pelaku menembakan senapan anginnya ke arah korban dan mengenai dada sebelah kiri.
Usai menembak korban, terduga pelaku langsung kabur, sedangkan korban meninggal dunia saat dalam perjalanan dibawa ke rumah sakit.
"Tidak lama setelah kejadian kami bersama anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat kabur, namun kemudian pada pukul 19.47 WIB, pelaku dengan membawa barang bukti berupa satu pucuk senapan angin datang ke Polsek Babat Supat menyerahkan diri," jelasnya.
Tidak sampai memakan waktu 1x 24 jam, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan terhadap korban berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babat Supat pada hari yang sama.
"Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Dibonceng Temannya, 1 Pelajar Tewas Usai Tabrak Fuso Saat Hendak Masuk Pintu TOL di Muba |
|
|---|
| Pria di Muba Tewas Ditembak Oleh Pemilik Kebun, Usai Kedapatan Mencuri Petai, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Bahlil Legalkan Sumur Minyak di Muba, BUMD, Koperasi dan UMKM Dapat Kelola Sumur Tua |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Muba, Gagal Menyalip, 2 Pelajar Tewas Terlindas Tronton |
|
|---|
| Kebakaran Terjadi di Bayung Lencir Musi Banyuasin, 1 Rumah Hangus Terbakar, 2 Rusak Parah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.