PPDB Palembang

Jadwal PPDB SMP Kota Palembang 2024/2025 Jalur Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Orangtua dan Prestasi

Artikel ini berisi informasi jadwal PPDB jenjang SMP tahun ajaran 2024/2025 Kota Palembang jalur afirmasi, zonasi, perpindahan orangtua dan prestasi.

https://portal-ppdb.palembang.go.id/dokumen
Jadwal PPDB SMP Kota Palembang 2024/2025 Jalur Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Orangtua dan Prestasi 

TRIBUNSUMSEL.COM- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang SMP di Kota Palembang dibuka pada akhir bulan Mei.

Infromasi tersebut termuat dalam Surat Keputusan Walikota Palembang tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Dalam beleid tersebut, termuat jadwal hingga mekanisme pendaftaran PPDB SMP yang dapat dilakukan secara daring dan luring.

Informasi PPDB SMP Kota Palembang tahun ajaran 2024/2025 berdasarkan Surat Keputusan Walikota dapat dilihat disini.

Selengkapnyam berikut jadwal PPDB tingkat SMP tahun ajaran 2024/2025 Kota Palembang.

  • Persiapan, Publikasi dan Sosialisasi PPDB SMP se-Kota Palembang: 29 April -27 Mei 2024
  • Simulasi Aplikasi PPDB: 15 Mei-16 Mei 2024
  • Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi: 24 Mei-30 Mei 2024*
  • Pengumuman PPDB Jalur Afirmasi: 3 Juni 2024
  • Masa Sanggah: 3 Juni-5 Juni 2024
  • Daftar Ulang Jalur Afirmasi: 6 Juni-7 Juni 2024
  • Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Orangtua dan Jalur Prestasi: 7 Juni-13 Juni 2024*
  • Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Orangtua dan Jalur Prestasi: 7 Juni-14 Juni 2024
  • Pengumuman PPDB Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Orangtua dan Jalur Prestasi: 15 Juni 2024
  • Masa Sanggah 15 Juni-19 Juni 2024
  • Daftar Ulang Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Orangtua dan Jalur Prestasi: 20 Juni-22 Juni 2024


[Syarat Umum Pendaftaran PPDB SMP]

Peserta didik yang ingin mendaftar PPDB SMP tahun ajaran 2024/2025 harus memenuhi persyaratan umum berikut ini.

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2 dan angka 3, dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 4 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

6. Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Contoh: Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO).

7. Pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Contoh: Sekolah Terbuka, Sekolah Darurat, dan Sekolah Kecil.

8. Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

9. Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia; dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

# Email : dinaspendidikankota.plg@gmail.com

# No HP: +62-812-7229-3071

Baca juga: Disdik Sumsel Himbau Tak Perlu Cepat-cepatan Daftar PPDB Jalur Zonasi, Kalau Dekat Tak Akan Tergeser

Baca juga: Aplikasi Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jalur Zonasi di Sumsel Error, Disdik Sumsel Sebut Sudah Normal

Baca juga: Apa Pembelajaran yang Anda Ambil dari Materi Ini? Berikut Contoh Jawabannya

Demikian informasi jadwal PPDB jenjang SMP tahun ajaran 2024/2025 Kota Palembang jalur afirmasi, zonasi, perpindahan orangtua dan prestasi.

CATATAN: Huruf yang disertai tanda bintang (*) adalah jadwal penting dimulainya masa pendaftaran.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved