Pria Nyamar jadi Pengantin Wanita

Sosok Jurnal Lafini Ngaku "Dela" Pengantin Wanita di Halmahera Selatan Ternyata Pria, Minta Maaf

Inilah Jurnal Lafini,sosok asli pengantin wanita yang ternyata seorang pria di Desa Sekely, Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan Maluku Utara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunternate.com
Inilah Jurnal Lafini,sosok asli pengantin wanita yang ternyata seorang pria di Desa Sekely, Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan Maluku Utara 

TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah sosok asli pengantin wanita yang ternyata seorang pria di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan Maluku Utara.

Adapun seorang pria itu menyamar sebagai pengantin wanita mengaku bernama Dela La Udin (26).

Dela La Udin diketahui bernama asli Jurnal Lafini diduga memanipulasi dokumen dan mengelabui sang suami, bernama Naim Saban (25).

Baca juga: Viral Pengantin Wanita di Halmahera Selatan Ternyata Pria, Perias Pengantin Curigai Bentuk Tubuh

Hal itu diketahui setelah bidan dan aparat desa melakukan pemeriksaan usai Dela menikah dengan pria Naim Saban.

Kantor Kementarian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan pun telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Sabtu (18/5/2024).

Awalnya Dikira Wanita

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Amar Manaf menegaskan bahwa pernikahan tersebut harus dibatalkan lantaran melanggar aturan agama.

"Selain itu KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/5/2024).

Menurutnya, pengantin perempuan yang mulanya mengaku sebagai Dela La Udin (26) tersebut merupakan warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah.

Sedangkan sang pengantin lelaki berasal dari Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan.

Keduanya menikah pada Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Potret Ramadhani Anak Eks Bupati Cirebon Dituding Terlibat Kasus Vina Cirebon, Sang Ibu Tegas Bantah

Penyamaran Terbongkar

Kecurigaan ini terbongkar saat perias pengantin curiga dengan bentuk tubuh mempelai perempuan yang tidak seperti pada umumnya.

Aparat desa dan bidan kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa pengantin perempuan ternyata laki-laki.

Dari keterangan tenaga medis, setiap kali berhubungan, dia mengelabui suaminya dan tidak menyalakan lampu.

Minta Maaf

Pasca terungkap, pengantin yang dicurigai itu ternyata memiliki asli bernama Jurnal Lafini.

Hal ini terungkap setelah dia terbukti berjenis kelamin laki-laki.

Jurnal meminta maaf dan mengakui dirinya seorang laki-laki.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya, dan saya sebenarnya laki-laki," ujar Jurnal Lafini dalam video berdurasi 22 detik, Sabtu (18/5/2024).

Langkah hukum

Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Halmahera Selatan Hamdi Berhet mengungkap bahwa Kemenag akan mengambil langkah hukum.

Kemenag menduga, ada manipulasi dokumen pribadi untuk mengganti identitas.

"Selain itu semua berkas (pernikahan) ditarik untuk barang bukti dan melaksanakan pembatalan pernikahan," kata dia seperti dikutip dari Tribun Ternate.

Kemenag Halmahera Selatan pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan terhadap petugas perkawinan.

Kepala Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan Malik Daud meminta maaf lantaran mulanya ikut mengira bahwa Dela adalah perempuan.

"Di sore hari saya perintahkan istri aparat desa dan bidan (tenaga medis) periksa ulang, ternyata dia laki-laki. Sekali lagi saya minta maaf," katanya.

Jurnal dilaporkan karena diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Selain memalsukan dokumen pribadi, Jurnal juga disebut melakukan tindak pidana penipuan terhadap Petugas perkawinan (PPPN) Desa Sekely.

"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," kata Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan Ongky Nyong, Minggu (19/5/2024).

"Laporan terhadap Jurnal dibuktikan dengan laporan polisi sebagaimana termuat dalam surat tanda taporan nomor: STPL/234/V/2024/SPKT," sambungya.

Ongky menyebut pernikahan antara Naim Saban dan Jurnal Lafini adalah ilegal dan melanggar hukum. Karena mempelai wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal, adalah seorang pria tulen.

"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," ungkap dia.

Menurut Ongky, tujuan pemalsuan data pribadi yang dilakukan Jurnal adalah untuk pernilahan sesama jenis.

Mantan Kepala KUA Bacan Timur dan Bacan Selatan menyatakan tindakan pemlasuan data pribadi ini telah diatur dalam pasal 378 KUHP.

"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," pungkasnya. 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  dan Tribunternate.com

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved