Kasus Vina Cirebon

Peran Sudirman Divonis Seumur Hidup Pembunuhan Vina Cirebon, Kondisi Keterbelakangan Mental

Peran Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, ikut memukuli korban.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube tvOneNews
Peran Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Peran Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sudirman didakwa ikut memukuli Eky hingga menyetubuhi Vina.

Perbuatan sadis yang dilakukan Sudirman itu tertuang dalam berkas tuntutan Rifaldy dkk.

Kasus yang menimpa Sudirman dan terpidana lainnya kembali mencuat setelah kisah sang korban, Vina dan pacarnya Eki diangkat ke layar lebar dan saat ini sudah ditonton 3,8 juta kali.

Dalam perjalanannya, kasus tersebut menjadi perbincangan hangat lantaran masih ada 3 pelaku yang belum tertangkap.

Namun belakangan mencuat, kedelapan terpidana ini, disebut merupakan korban salah tangkap dan beda kasus.

Tim kuasa hukum para terpidana pun menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut, khususnya kejanggalan yang terjadi di fakta persidangan.

Salah satunya, penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku bernama Sudirman.

"Sudirman baru pulang dari rumah kakaknya dan ditangkap saat hendak masuk ke gang rumahnya," kata Titin. Dikutip dari TribunJabar.id, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Sosok Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Divonis Seumur Hidup, Punya Keterbelakangan Mental

Penangkapan para kliennya ini, menurut Titin, bermula dari informasi dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.

"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.

Adapun, Sudirman telah divonis seumur hidup dan kini sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun.

Disiksa Sebelum Sidang

Kuasa huklum Sudirman, Titin Prilianti mengatakan bahwa kliennya sempat muntah darah akibat dianiaya lima terpidana lain.

"Awalnya saya sampai ribut, klien saya sampai muntah darah dipukul sama lima orang ini," kata Titin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved