Kasus Vina Cirebon

Pakar Psikologi Nilai Ada Indikasi Intimidasi Terhadap Pihak Ditetapkan Tersangka Kasus Vina Cirebon

Ada Indikasi intimidasi yang dialami pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ada Indikasi intimidasi yang dialami pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Hal tersebut disampaikan oleh pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel di acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, senin (20/5/2024).

“Indikasi itu tampaknya ada, dari apa yang disampaikan oleh Bu Titin tadi indikasi itu ada,” ucap Reza.

“Contoh bagaimana kemudian ada orang yang ditangkap tanpa melewati prosedur, itu saja sudah memunculkan efek intimidatif terhadap orang yang ditangkap tersebut.”

Sebelumnya diceritakan Kuasa Hukum terpidana kasus tewasnya Vina, Titin Prialianti, bahwa Ayah Eky atau kekasih Vina telah melakukan penangkapan sejumlah pihak tanpa surat perintah.

Para Tersangka Kasus Vina Cirebon Saat Menjalani Sidang 8 Tahun Lalu
Para Tersangka Kasus Vina Cirebon Saat Menjalani Sidang 8 Tahun Lalu (Tribunnews)

“Kecelakaan itu peristiwanya tanggal 27, tanggal 29 orangtua korban mendatangi Polsek Talun, melihat kondisi motor, saat itu dia melihat kondisi motor yang masih utuh, insting dia sebagai polisi, ini bukan kecelakaan tunggal tetapi pembunuhan,” kata Titin.

“Pada tanggal 31 itu dia menelusuri di persidangan, saya tanyakan, kenapa Bapak punya keyakinan seperti itu, kok bukan kecelakaan tunggal tapi pembunuhan, karena 1 bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik dengan temannya, bahasanya begitu, itu bahasa yang dikeluarkan dalam persidangan.”

Kemudian, kata Titin, Ayah Eky pada tanggal 31 sekitar pukul 14.00 WIB mencari tahu ke dekat SMP 11 dan bertemu dengan Dede dan Aep yang bukan warga sekitar.

 Kepada dua orang tersebut, Ayah Eky memperlihatkan foto dan bertanya apakah mengetahui pihak-pihak yang melakukan pengejaran terhadap Vina dan Eky.

Sesuai fakta sidang, sambung Titin, Ayah Eky meminta Dede dan Aep menghubunginya jika melihat pelaku pengejaran anaknya dan Vina.

“Itu yang terungkap di persidangan, kemudian 3 jam setelahnya pada pukul 17.00 WIB tanggal 31 itu, orang-orang yang ngejar motor anak Bapak sekarang sedang menunggu di depan SMP 11,”tuturnya

“(Kesaksian Ayah Eky) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan, saat itu Hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan, tidak, hanya komunikasi lisan.”ujarnya.

Isu Salah Tangkap, Polda Jabar Investigasi

Polda Jabar akhirnya menanggapi soal salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki diduga korban salah tangkap polisi.

Terpidana tersebut adalah Saka Tatal yang diketahui sudah bebas dari penjara.

Diketahui saat tujuh lainnya mendapat hukuman seumur hidup, Saka dihukum delapan tahun penjara.

Saka baru berani mengungkap jika dirinya merupakan korban salah tangkap ke publik setelah kasus Vina dan Eki menjadi perhatian karena diangkat ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan, pihaknya masih bekerja melakukan investigasi dalam kasus tersebut untuk mengungkap tiga pelaku lain yang buron.

Terkait munculnya keterangan satu narapidana yang mengaku korban salah tangkap polisi, Surawan enggan meresponsnya.

"Nanti ya, saya lagi investigasi semuanya," ujar Surawan, Senin (20/5/2024). Dikutip dari TribunJabar.id

Menurutnya, masyarakat tidak perlu berspekulasi terhadap kasus yang kembali viral ini. Sebab penyidik masih terus bekerja di lapangan.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini terjadi pada 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Pengakuan Saka Tatal

Sebelumnya, Saka Tatal muncul mengungkap fakta baru baru terkait penangkapannya atas kasus Vina Cirebon.

Pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, mengaku sebagai korban salah tangkap.

Saka Tatal mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui soal tewasnya Vina dan Eky.

Baca juga: Karena Tak Kuat Disiksa, Saka Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Terpaksa Mengaku

Bahkan, menurut Saka, di malam tewasnya Vina dan Eky, dirinya berada di rumah bersama pamannya.

Hal itu diungkapkan Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Titin, dalam tayangan di Metro TV, Sabtu (18/5/2024).

"Permasalahannya saya juga gak tahu Pak. Saya saja jadi korban salah tangkap," kata Saka.

"Saya pada waktu malam itu, posisi ada di rumah sama paman saya," kata Saka lagi.

Terkait hubungannya dengan ketiga pelaku yang statusnya masih buron, Saka mengaku sama sekali tidak mengenal mereka.

Selain tidak mengenal 3 pelaku yang buron, Saka juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eki.

"Saya tidak mengenal sama sekali ketiga nama tersebut," lanjutnya.

"Dari korban dua-duanya saya juga tidak mengenal sama sekali," tegasnya.

Dia mengaku bukan anak geng motor. Dia tidak tahu menahu soal geng motor yang melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky.

"Jadi Anda sendiri tidak tahu soal kejadian ini?" tanya presenter.

"Iya, tidak tahu," katanya.

Saka menjelaskan, saat kejadian usianya baru 16 tahun.

Karenanya ia divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.

"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.

Meski sudah lama bebas, namun nyatanya Saka masih memiliki trauma yang mendalam.

Ia lalu menceritakan bagaimana ia ditangkap polisi.

"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara. Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin. Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," ujar Saka.

Menurut Saka, belakangan polisi kembali datang dan menanyainya soal 3 pelaku yang buron setelah kasus ini ramai diperbincangkan kembali.

"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.

Kuasa hukum Saka, Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.

"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.

"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orang tua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.

Dalam persidangan, kata Titin karenanya ayah Eky, Rudiana menelusuri jalan 500 m ke arah flyover Talun 500 meter mendekati SMP.

"Keesokan harinya dia menelusuri jalan itu, dia bertemu dengan Aep dan Dede di perempatan jalan menuju ke SMP," ujarnya.

Dari keterangan Aep dan Dede ini, kata Titin, menurut Rudiana dijadikan dasar adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Namun sayangnya Aep dan Dede ini tidak dihadirkan di persidangan," kata Titin.

Ia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum.

Dimana dalam hasil visum Eky, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.

"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Selain itu, barang bukti baju Eki saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal," kata Titin.

(*)

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved