Kasus Vina Cirebon

Pakar Psikologi Nilai Ada Indikasi Intimidasi Terhadap Pihak Ditetapkan Tersangka Kasus Vina Cirebon

Ada Indikasi intimidasi yang dialami pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ada Indikasi intimidasi yang dialami pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Hal tersebut disampaikan oleh pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel di acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, senin (20/5/2024).

“Indikasi itu tampaknya ada, dari apa yang disampaikan oleh Bu Titin tadi indikasi itu ada,” ucap Reza.

“Contoh bagaimana kemudian ada orang yang ditangkap tanpa melewati prosedur, itu saja sudah memunculkan efek intimidatif terhadap orang yang ditangkap tersebut.”

Sebelumnya diceritakan Kuasa Hukum terpidana kasus tewasnya Vina, Titin Prialianti, bahwa Ayah Eky atau kekasih Vina telah melakukan penangkapan sejumlah pihak tanpa surat perintah.

Para Tersangka Kasus Vina Cirebon Saat Menjalani Sidang 8 Tahun Lalu
Para Tersangka Kasus Vina Cirebon Saat Menjalani Sidang 8 Tahun Lalu (Tribunnews)

“Kecelakaan itu peristiwanya tanggal 27, tanggal 29 orangtua korban mendatangi Polsek Talun, melihat kondisi motor, saat itu dia melihat kondisi motor yang masih utuh, insting dia sebagai polisi, ini bukan kecelakaan tunggal tetapi pembunuhan,” kata Titin.

“Pada tanggal 31 itu dia menelusuri di persidangan, saya tanyakan, kenapa Bapak punya keyakinan seperti itu, kok bukan kecelakaan tunggal tapi pembunuhan, karena 1 bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik dengan temannya, bahasanya begitu, itu bahasa yang dikeluarkan dalam persidangan.”

Kemudian, kata Titin, Ayah Eky pada tanggal 31 sekitar pukul 14.00 WIB mencari tahu ke dekat SMP 11 dan bertemu dengan Dede dan Aep yang bukan warga sekitar.

 Kepada dua orang tersebut, Ayah Eky memperlihatkan foto dan bertanya apakah mengetahui pihak-pihak yang melakukan pengejaran terhadap Vina dan Eky.

Sesuai fakta sidang, sambung Titin, Ayah Eky meminta Dede dan Aep menghubunginya jika melihat pelaku pengejaran anaknya dan Vina.

“Itu yang terungkap di persidangan, kemudian 3 jam setelahnya pada pukul 17.00 WIB tanggal 31 itu, orang-orang yang ngejar motor anak Bapak sekarang sedang menunggu di depan SMP 11,”tuturnya

“(Kesaksian Ayah Eky) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan, saat itu Hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan, tidak, hanya komunikasi lisan.”ujarnya.

Isu Salah Tangkap, Polda Jabar Investigasi

Polda Jabar akhirnya menanggapi soal salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki diduga korban salah tangkap polisi.

Terpidana tersebut adalah Saka Tatal yang diketahui sudah bebas dari penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved