Berita Palembang
RSUD Bari Belum Berlakukan Secara Resmi Aturan KRIS, Diterapkan Paling Lambat 30 Juni Mendatang
Terkait adanya penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) rumah sakit (RS) di seluruh daerah di Sumsel, sama halnya seperti juga dilakukan di RSUD Bari
Penulis: andyka wijaya | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, -- Terkait adanya penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) rumah sakit (RS) di seluruh daerah di Sumsel, sama halnya seperti juga dilakukan di RSUD Bari, Palembang.
Hal ini diungkap dr H Alfarobi M Kes selaku Wadir Umum RSUD Bari, Palembang. " Penerapan kelas rawat inap standar ini dilakukan di RS Bari, Palembang, "ungkap kepada Sripoku.com, Sabtu (18/5/2024), siang
Dirinya mengatakan, Kris merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani penguna BPJS kesehatan. " Untuk sistem Kris ini sudah ada petunjuk dari kemenkes dan tentunya diterapkan," katanya.
Lanjut Alfarobi, terkait 12 kriteria yang akan disiapkan termasuk suhu ruangan, hingga kini sudah disiapkan oleh RSUD Bari, Palembang. "Untuk suhu berkisar 25 derajat dapat dicapai dengan pendingin udara, bisa ac sentral atau ac biasa," bebernya.
Ditanya mengenai dalam dalam 1 kamar ada berapa bed, lebih jauh ia menuturkan, di RSUD Baru, Palembang, standar ruangan 1 ruang maksimal 4 bed.
"Pada fasilitas pelayanan kelas 1, 2, dan 3, peserta BPJS mendapatkan pengobatan dan pelayanan medis yang sama,"katanya.
Untuk bed, sambungnya kembali, untuk jumlah bed RS 60 persen dari jumlah bed rumah sakit
"Jadi kamar untuk pasien JKN sama tidak ada perbedaan,"katanya sambil mengatakan RSUD Bari memiliki Motto Kepuasan dan kesembuhan pasien adalah kebahagiaan kami.
Lebih jauh ia mengatakan, sesuai aturan pemerintah, RSUD Palembang BARI sebagai RS milik pemerintah Kota Palembang, diwajibkan mempunyai 60 persen tempat tidur KRIS dari total seluruh TT (tempat tidur) Dan saat ini sebanyak 70 persen TT KRIS yang sudah tersedia.
Namun belum diberlakukan secara resmi, pemberlakuan akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2024 sesuai dengan anjuran pemerintah.
"Jadi untuk jumlah TT KRIS yg dipersyaratkan oleh Pemerintah utk RS Pemerintah Pusat dan Daerah adalah sebanyak 60 persen dari total jumlah TT. Dan yang sudah disiapkan oleh RS BARI sudah ada sebanyak 70 persen," tutupnya. (Diw).
| Ada Sofa Sampai Dibuang ke DAS, Pemkot Palembang Siapkan Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan |
|
|---|
| Penjelasan Ditlantas Polda Sumsel Soal Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Kini Berlaku Nasional |
|
|---|
| Penjelasan BKD Soal Nasib 3.141 PPPK di Pemprov Sumsel yang Kontraknya Segera Berakhir |
|
|---|
| Sosok Hermanto Syayuti, Dari Pengusaha Properti Hingga Bertarung Jadi Calon Ketua PKB Palembang |
|
|---|
| Niat Bangun Rumah Impian, Wanita Muda di Palembang Malah Kehilangan Uang Rp250 Juta, Pemborong Kabur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/RSUD-Bari-Palembang.jpg)