Kasus Vina Cirebon
Pengamat Soroti Alasan Polisi Sulit Tangkap 3 Pelaku DPO Karena BAP Dicabut, Singgung Bukti Lain
Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menyoroti terkait alasan Polda Jawa Barat tak mampu menangkap tiga pelaku DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menyoroti terkait alasan Polda Jawa Barat tak mampu menangkap tiga pelaku DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kasus Vina kembali menjadi perbincangan usai kisah tragisnya difilmkan dengan judul 'Vina : Sebelum 7 Hari'.
Vina dan Eki dibunuh secara sadis di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam oleh 11 anggota geng motor.
Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun
Sementara tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).
Selain identitas, Polda Jabar mengaku kesulitan mengidentifikasi tiga DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon karena 8 terpidana lainnya mencabut pernyataan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menanggapi hal itu, pengamat kepolisian, Bambang menganggap alasan Polda Jabar tersebut tak dapat diterima.
Ia menilai kepolisian seharusnya mendalami bukti-bukti lain yang didapatkan saat menetapkan 8 terpidana dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis 16 tahun ini.
"Kepolisian itu punya perangkat, punya scientific crime investigation untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus pidana seperti itu," papar Bambang dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (18/5/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
"Kalau hanya sekedar yang disampaikan Polda Jawa Barat, BAP-nya dicabut, itu malah menjadi aneh," sambungnya.
Menurutnya, kepolisian seharusnya tidak hanya mengandalkan pengakuan para terpidana atau saksi dalam menyelidiki suatu kasus.
Baca juga: Hotman Paris Desak Penyidik Segera Panggil Keluarga 3 Pelaku DPO Pembunuhan Vina: Cek Digital

Ia pun menyinggung bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan Polda Jabar selama mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Kepolisian seharusnya tidak hanya dari pengakuan para saksi, apalagi saksinya 8 terus dicabut, akan muncul pertanyaan mengapa itu dicabut," jelasnya.
"Selain itu mereka juga sudah ditersangkakan, harusnya ada bukti-bukti lain yang dikejar kepolisian," sambungnya.
Baca juga: Penghambat Polisi Buru 3 Pelaku DPO Pembunuhan Vina Cirebon Selain Identitas, Kompak Cabut BAP
Kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina terjadi pada 2016 silam.
Selama 8 tahun, Polda Jabar belum juga berhasil menangkap tiga pelaku utama kasus pembunuhan keji ini.
Menurut Bambang, pihak Bareskrim harus turun tangan mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ia menilai Polda Jabar tidak menunjukkan progres apa pun selama 8 tahun menangani kasus ini.
"Kalau saya merasa ini harus diambil alih Bareskrim. Selama 8 tahun ini satuan terkait di tingkat bawah tidak bekerja profesional," katanya.
Bambang lantas mengungkit kasus rudapaksa Sumaridjem atau Sum Kuning, pada 1970 silam.
Sum Kuning kala itu dirudapaksa sejumlah pria yang diduga merupakan anak petinggi pemerintahan.
"Ini mengingatkan lagi 40 tahun lalu, terkait kasus Sum Kuning, yang menghebohkan kemudian dibongkar Kapolri yang paling jujur Pak Hoeheng Iman Santoso," ujar Bambang.
"Ini sangat menyedihkan, ini Sum Kuning di era cyber terjadi lagi, kan jadi aneh," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).
Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Penghambat Polisi Tangkap 3 Pelaku DPO
Sebelumnya, berdasar Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis Polda Jabar, 3 buron kasus Vina bernama Dani, Andi dan Pegi alias Pecong atau Egi.
Kini terungkap kendala yang menghambat polisi sehingga belum menangkap 3 pelaku.
Polda Jawa Barat belum mengetahui identitas asli dari ketiganya.
Diketahui, kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat sejak dilaporkan pada 31 Agustus 2016.
Selain identitas pelaku, polisi juga mengungkapkan fakta baru, jika delapan terpidana kasus pembunuhan Vina mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat dilakukan pemeriksaan ulang.
Adapun, keterangan yang dicabut salah satunya soal keberadaan tiga pelaku yang saat ini masih belum tertangkap atau buron.
Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs.
"Ya benar mereka mencabut keterangannya semua, jadi berbeda keterangan mereka pada saat mereka kita BAP di Polresta Cirebon, itu mereka masih kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan saat dihubungi, Jumat (17/5/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
"Tapi pada saat dilakukan pemeriksaan ulang di Polda Jabar itu mereka mencabut semua keterangannya. Termasuk pada saat persidangan mereka juga mencabut keterangannya," sambungnya.
Kendati demikian, sejauh ini belum ditemukan adanya intervensi kepada delapan pelaku hingga menyebabkan mereka mencabut keterangan tersebut.
Namun, proses pendalaman akan terus dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Tapi pada saat dilakukan pemeriksaan ulang di Polda Jabar itu mereka mencabut semua keterangannya. Termasuk pada saat persidangan mereka juga mencabut keterangannya," sambungnya.
Kendati demikian, sejauh ini belum ditemukan adanya intervensi kepada delapan pelaku hingga menyebabkan mereka mencabut keterangan tersebut.
Namun, proses pendalaman akan terus dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Hotman Duga Ada Oknum Yang Lindungi Pelaku DPO
Hotman Paris pun turut menanggapi dan ingin ikut membantu mengungkap kasus tersebut.
Usut punya usut, rupanya saat proses syuting berlangsung, terdapat oknum polisi yang mendatangi lokasi syuting dan minta untuk penggarapan film tersebut jangan dilanjutkan.
Pengakuan itu dikatakan oleh Hotman saat menggelar konferensi pers, dikutip dalam YouTube Kompas TV, Jumat (17/5/2024).
"Pada saat mau syuting, ada oknum polisi yang datang ke lokasi agar jangan melanjutkan," ujar Hotman.
Dheeraj Kalwani selaku produser film Vina pun juga turut membenarkan perkataan Hotman.
Bahkan, sebelum datang ke lokasi syuting, oknum polisi tersebut pun telah berkunjung ke kediaman keluarga Vina terlebih dahulu.
"Saya pada saat itu saya tidak ada di lokasi, tim saya yang bilang (ada oknum polisi). "
"Sebelumnya datang (ke lokasi syuting), sempat datangi ke keluarga dulu," ungkap Dheeraj Kalwani.
Sementara itu, Marliyana, kakak dari almarhumah Vina juga membenarkan adanya beberapa orang yang datang hingga mengintimidasi.
Oknum tersebut mempertanyakan keputusan keluarga yang memberi izin untuk pembuatan film Vina: Sebelum 7 Hari.
"Dia nggak bilang dari mana. Enggak pakai seragam, pakai baju bebas."
"Dia tanya 'kenapa disetujui jadi film harusnya jangan nanti bikin nama polisi jelek' gitu," terang Marliyana.
Lebih lanjut, pengacara berusia 64 tahun tersebut kemudian mempertegas siapa sosok yang mendatangi Marliyana dan tim produksi film.
"Nggak tahu dia polisi atau intel tapi dia bilang nanti bikin jelek nama polisi?" tanya Hotman.
"Nggak tahu. dia bilang begitu nanti imej (polisi) jelek. Saya bilang saya tidak menjelekkan."
"Tapi sampai 8 tahun tiga orang ini kemana? Kabarnya seperti apa? saya tidak bermaksud menjelekkan," jelas Marliyana.
Secara terang-terangan, Hotman pun menduga bahwa ada sosok yang berusaha melindungi tiga orang pelaku pembunuhan Vina yang masih belum tertangkap sejak 2016.
"Nah berarti ini semakin menguatkan ada orang yang tidak ingin identitas 3 orang ini terungkap," tandas Hotman.
Kronologi
Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, Vina dan Eki, bermalam pada Minggu (27/8/2016), bersama rekan klub motor mereka dengan berkeliling sekitar Kota Cirebon.
Saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, mereka dilempari batu oleh kelompok geng motor lainnya.
Korban bersama seluruh rekan mereka langsung tancap gas melarikan diri.
Rupanya, geng motor tersebut mengejar dan berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki bersama Vina hingga terjatuh.
Mereka langsung memukuli dan menangkap keduanya.
Setelah terjatuh di jembatan layang, para pelaku membawa kedua korban ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon di jalan perjuangan.
Di lokasi tersebut, para pelaku secara bergantian memukuli kedua korban hingga luka berat dan memerkosa Vina secara bergantian, hingga akhirnya meninggal di lokasi.
Setelah melakukan tindakan kejam itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang untuk mengelabui bahwa seakan-akan korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.
Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.
Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.
"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.
Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.
Sementara, tiga pelaku yang belum ditangkap masih buron, di mana satu di antaranya merupakan dalang dari tindakan brutal ini.
Para pelaku dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.