Berita Palembang

Mahasiswa Ngeluh, Kampus di Palembang Beri Denda 20 Persen Jika Telat Bayar Biaya Kuliah dan Skripsi

Pengumuman tersebut tertuang dalam nomor surat 048/KEU/Skripsi/***/V/2024 perihal : pembayaran tunggakan Skripsi T.A 2023-2024

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Mahasiswa Ngeluh, Kampus di Palembang Beri Denda 20 Persen Jika Telat Bayar Biaya Kuliah dan Skripsi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Media sosial di Palembang tengah dihebohkan dengan adanya kampus di Palembang yang menerapkan denda hingga 20 persen bagi mahasiswanya yang telat membayar biaya kuliah dan skripsi.

Hal ini tertuang dalam selembaran pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak kampus.

Dengan adanya hal ini membuat mahasiswa yang ada di kampus tersebut mengeluh.

Pengumuman tersebut tertuang dalam nomor surat 048/KEU/Skripsi/***/V/2024 perihal : pembayaran tunggakan Skripsi T.A 2023-2024

Dengan hormat sehubungan dilakukannya bimbingan skripsi bagi mahasiswa di lingkungan Universitas ** yang mana mahasiswa wajib membayar biaya skripsi ini kami beritahu biaya skripsinya sebagai berikut : sebesar  Rp. 5.5000.000 denda keterlambatan 20 persen.

Sehingga menjadi Rp 6.600.000 pembayaran akan dilakukan mulai  tanggal 02 Mei 2024-16 Mei 2024 melalui virtual Account Bank Mandiri atas nama Yayasan Pendidikan dan kesehatan ** dengan menggunakan NIM masing-masing mahasiswa.

Syarat untuk mendapatkan pembimbingan skripsi harus melunasi seluruh pembayaran kuliah dari semester awal sampai akhir semester.

Ditandatangani oleh Rektor langsung.

Baca juga: Tangis Adelia Putri Salma "Ratu Narkoba" Palembang Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Baca juga: 940 Mahasiswa Pariwisata Ikuti Ajang Poparnas di Palembang, Bersaing Dapatkan Piala Menparekraf

R salah satu mahasiswa yang ada di kampus tersebut membenarkan atas surat edaran yang diberikan.

“Benar surat itu sejak bulan kemarin. Kasihan anak-anak S1 yang tidak mempunyai uang. Kita yang S2 alhamdulilah kemarin juga begitu tapi kita menolak hal tersebut ,” ungkapnya.

Sementara pihak kampus belum memberikan konfirmasi terkait hal ini.

Pihak kampus enggan memberikan keterangan karena tidak memiliki janji.

Sementara kuasa hukum kampus, Titis Rahmawati belum mau memberikan keterangan dan akan mencari informasi terlebih dahulu.

“Saya telpon dulu pihak kampus atas hal ini," katanya.
 
 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved