Kasus Vina Cirebon

Sosok Rifaldy Alias Ucil Tersangka Pembunuhan Vina, Curhat Stres di Penjara, Sempat Aktif di Sosmed

Sosok tersangka pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu kini terungkap bernama Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil, aktif di sosmed sebelum bebas

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Facebook/Evan Aldiano Unyiell
Sosok tersangka pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu kini terungkap bernama Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil, aktif di sosmed sebelum bebas 

Namun akun itu sudah tidak aktif lagi sejak 2 Mei 2017.

Ucil dan terdakwa lainnya divonis oleh PN Cirebon pada 26 Mei 2017.

Ucil Alias Rivaldi Aditya Wardana Saat Dipenjara
Ucil Alias Rivaldi Aditya Wardana Saat Dipenjara (Facebook Evan Aldiano Unyiell)

Tak ayal banyak yang mempertanyakan kenapa dirinya diperbolehkan membawa handphone.

"D RTN dah bebas hp tah," tulis akun Cyntia Barbie.

"belum lah tehh, ini juga umpet"an dri petugas tauu , emang knapa sih tehh? besuk tah apa ksinih tteh gimana kabarnyaa ? masih inget uciell?," tulis akun Evan Aldiano Unyiell.

Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/5/2017) kala itu.

Melansir Tribunnewsbogor.com, Kamis (16/5/2024) Ketua Hakim Suharno saat itu menyimpulkan, kematian korban murni bukan karena kecelakaan seperti yang dibantah oleh kuasa hukum ketujuh terdakwa saat membacakan pembelaannya.

Sebab, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dan memerkosa secara bergantian.

Saat sidang putusan, para terdakwa ini menghadiri sidang sambil mengenakan pakaian batik berwarna cokelat nuansa merah.

Mereka kompak mengenakan celana hitam dan peci.

Adapun delapan orang pelaku telah tertangkap dan dipenjara, namun tiga sisanya masih buron hingga kini.

Baca juga: Inilah 3 Indentitas DPO Pelaku Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016, Bantah Dugaan Ada Anak Polisi

Delapan pembunuh Vina itu pun saat ini sedang menjalani hukuman pidana usai didakwa oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Tujuh orang pelaku yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal divonis penjara seumur hidup.

Berdasarkan hasil persidangan, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara satu pelaku lainnya yang dulu di bawah umur hanya divonis 8 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved