Kasus Vina Cirebon

Potret Rifaldy Bersama Pelaku Lain di Penjara Kasus Pembunuhan Vina, Curhat Tak Kapok di Penjara

Inilah potret Rifaldy Aditya Wardhana bersama pelaku lainnya kasus pembunuhan Vina, remaja asal Cirebon.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Facebook@evanaldianounyiell
Inilah potret Rifaldy Aditya Wardhana bersama pelaku lainnya kasus pembunuhan Vina, remaja asal Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah potret Rifaldy Aditya Wardhana bersama pelaku lainnya saat berada di tahanan kasus pembunuhan Vina, remaja asal Cirebon.

Kisah Vina kembali menjadi perbincangan usai kisah tragisnya difilmkan dengan judul "Vina : Sebelum 7 Hari".

Film itu diambil dari kisah nyata pembunuhan Vina yang dilakukan oleh 11 orang yang tergabung di dalam geng motor.

Vina dibunuh secara sadis di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam oleh sejumlah anggota geng motor.

Adapun delapan pelaku ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dihukum dan Saka Tatal.

Kini, salah satu pelaku yang bernama Rifaldy Aditya Wardana tengah jadi sorotan publik.

Bagaimana tidak, sapaan Ucil ini ternyata msempat aktif di media sosial usai mendekam di penjara.

Meski lolos dari hukuman mati, namun Ucil harus mendekam di penjara seumur hidup karena membunuh Vina dan Eky di Cirebon.

Namun begitu, Ucil rupanya tak kapok usai membunuh Vina Cirebon.

Baca juga: Inilah Tampang Rifaldy Alias Ucil Tersangka Pembunuh Vina Cirebon, Sempat Curhat Stress di Penjara

Di dalam penjara Ucil masih bertingkap bak jagoan.

Adapun akun milik Rifaldy ini bernama Evan Aldiano Unyiell.

Ucil Alias Rivaldi Aditya Wardana Saat Dipenjara
Ucil Alias Rivaldi Aditya Wardana Saat Dipenjara (Facebook Evan Aldiano Unyiell)

Terpantau dalam unggahanya, ia kerap mengunggah potret bersama pembunuh Vina yang lain ketika di dalam penjara.

Rifaldyy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil merupakan pria kelahiran Cirebon pada 31 Juli 1995.

Baca juga: Temui Keluarga Vina, Hotman Paris Curigai Penyidikan Tak Beres, Pertanyakan Campur Tangan Aparat

Dia tinggal di Perumahan BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Saat membunuh Vina dan Eky, Ucil berusia 21 tahun.

Dia juga merupakan seorang pengangguran.

Terungkap pengakuan delapan pelaku kasus pembunuhan Vina remaja asal Cirebon, Jawa Barat.
Terungkap pengakuan delapan pelaku kasus pembunuhan Vina remaja asal Cirebon, Jawa Barat. (Ig@humaspoldajabar)

Tak Kapok Dipenjara

Meski mendekam di penjara, Ucil rupanya tak kapok usai membunuh Vina Cirebon.

Hal itu terlihat dalam unggahanya pada 2016 silam.

"Selaw , , , saya tidak akan membusuk di dalam penjara.." tulisnya.

Bahkan ia mengakui bahwa sikap buruknya semakin menjadi di dalam penjara.

"Udubilah di penjara bukan nya tambah bener malah makin menggila. Slmat pgi penjaraku," katanya.

Ucil atau Andika merasa hukuman penjara yang dijalaninya sebagai cobaan dari Tuhan.

"Ya tuhan coba.an apalagi ini?? Bgiku sangatlah bgtu berat coba.an yg engkau berikan ini ," tulisnya.

Diketahui, Ucil alias Andika ini sebenarnya divonis hukuman mati bersama Eko.

Namun Ucil dan Eko mengajukan bandingkan hingga divonis penjara seumur hidup.

Dalam isi dakwaan terungkap bahwa Ucil berboncengan dengan Egi saat mengejar Eky dan Vina ke jembatan Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Saat Eky dan Vina terjatuh dari motor, Ucil memukulnya menggunakan bambu hingga mengenai batang leher.

Ucil dan Egi kemudian membawa Eky ke lahan kosong depan SMN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situngangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Di sana Ucil kembali memukul leher Eky memakai bambu.

Setelah itu Ucil pula lah yang menusuk dada kanan Eky menggunakan samurai panjang.

Tak habis sampai di situ saja, setelah Eky tewas, Ucil langsung memukul Vina.

Ketika Vina pingsan, Ucil bersama Andi dan Egi menggotong untuk dipindahkan ke samping jasad Eky.

Ucil alias Andika ini kemudian ikut memperkosa Vina bersama Eko, Dani, Hadi, Sudirman, Supriyanto, Eka dan Jaya.

Bahkan setelah itu Ucil langsung menyabet kepala belakang Vina menggunakan samurai.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun

Sementara tiga pelaku lain masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

3 Pelaku DPO

Identitas mereka adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Polisi hingga kini belum mampu menangkap tiga anggota geng motor dalam kasus Vina.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, penangkapan terkendala identitas asli para pelaku.

Sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli tiga buron ini.

Termasuk delapan orang rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara.

"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules, Selasa (14/5/2024), melansir dari Kompas.com.

Sementara, terkait informasi yang beredar bahwa salah satu pelaku merupakan anak dari anggota polisi, Jules membantah.

Justru yang merupakan anak anggota polisi adalah salah satu korban, yakni Eki yang merupakan kekasih dari Vina.

"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," terangnya.

"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya," tambahnya.

Selain itu, polisi juga meminta masyarakat membedakan fiksi dan fakta di film Vina: Sebelum 7 Hari.

Seperti diketahui, film tersebut telah ditonton 2,1 juta orang dalam lima hari penayangan di bioskop.

Jules Abast, mengatakan, terdapat sejumlah cerita dalam film itu yang tidak ditemukan dalam proses penyidikan.

"Silakan masyarakat membedakan mana yang film dengan cerita fiksi atau nonfiksi. Dalam film mungkin ada cerita yang sesungguhnya bukan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ataupun fakta di persidangan," kata Jules.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki.

Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Kronologi

Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, Vina dan Eki, bermalam pada Minggu (27/8/2016), bersama rekan klub motor mereka dengan berkeliling sekitar Kota Cirebon.

Saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, mereka dilempari batu oleh kelompok geng motor lainnya.

Korban bersama seluruh rekan mereka langsung tancap gas melarikan diri.

Rupanya, geng motor tersebut mengejar dan berhasil menendang motor yang dikemudikan Eki bersama Vina hingga terjatuh.

Mereka langsung memukuli dan menangkap keduanya.

Setelah terjatuh di jembatan layang, para pelaku membawa kedua korban ke tempat sepi di depan SMPN 11 Kota Cirebon di jalan perjuangan.

Di lokasi tersebut, para pelaku secara bergantian memukuli kedua korban hingga luka berat dan memerkosa Vina secara bergantian, hingga akhirnya meninggal di lokasi.

Setelah melakukan tindakan kejam itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang untuk mengelabui bahwa seakan-akan korban meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.

Kasus ini terbongkar berdasarkan kecurigaan pihak keluarga dan juga petugas kepolisian yang melihat luka di sekujur tubuh korban yang sangat parah.

Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.

"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.

Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.

Sementara, tiga pelaku yang belum ditangkap masih buron, di mana satu di antaranya merupakan dalang dari tindakan brutal ini.

Para pelaku dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved