Kasus Vina Cirebon

Alasan Saka Tatal Satu dari 8 Pembunuh Vina Cirebon Hanya Dihukum 8 Tahun, Kabar Terbaru Sudah Bebas

Saka Tatal satu dari 8 tersangka pembunuh Vina Cirebon dan kekasih Eki diketahui dihukum 8 tahun penjara.Adapun Saka Tatal mendapatkan hukuman jauh

|
Editor: Moch Krisna
Ig@humaspoldajabar
Terungkap pengakuan delapan pelaku kasus pembunuhan Vina remaja asal Cirebon, Jawa Barat. 

Menurutnya, pelaku yang divonis ringan tersebut mungkin dianggap hanya ikut-ikutan karena masih di bawah umur.

"Ya, mungkin karena memang masih di bawah umur dan pengakuannya hanya ikut-ikutan saja, hanya ikut mukul dikit gitu, makanya cuma delapan tahun," ucapnya.

Meski begitu, Marliana juga mengungkapkan, kekhawatirannya terhadap ancaman yang mungkin muncul setelah pelaku yang divonis ringan tersebut bebas.

"Kemungkinan sih (pelaku yang divonis 8 tahun ini) keluar dan saya merasanya menjadi ancaman tersendiri buat keluarga," ujarnya dengan nada penuh kekhawatiran.

Meski sampai sekarang belum ada tanda-tanda ancaman yang nyata, Marliana tetap merasa waswas.

"Ya intinya jadi ketakutan tersendiri, cuma ya mau tidak mau harus berani," katanya.

Selain itu, Marliana mengungkapkan bahwa masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga hari ini.

Ketidakpastian ini menambah beban mental bagi keluarga korban yang berharap keadilan bisa sepenuhnya ditegakkan.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Dalam kasus tersebut, tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.

Sementara, seorang lainnya dipenjara delapan tahun.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.

Adapun delapan pelaku ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Kini polisi masih memburu tiga pelaku pembunuhan Vina dan Eki, yang buron hingga kini.

3 Pelaku DPO

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved