Kasus Vina Cirebon
Alasan Saka Tatal Satu dari 8 Pembunuh Vina Cirebon Hanya Dihukum 8 Tahun, Kabar Terbaru Sudah Bebas
Saka Tatal satu dari 8 tersangka pembunuh Vina Cirebon dan kekasih Eki diketahui dihukum 8 tahun penjara.Adapun Saka Tatal mendapatkan hukuman jauh
TRIBUNSUMSEL.COM -- Saka Tatal satu dari 8 tersangka pembunuh Vina Cirebon dan kekasih Eki yang berhasil ditangkap diketahui sudah bebas.
Ya bebasnya Saka Tatal lantaran dirinya mendapatkan hukuman penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuha Vina Cirebon.
Berbeda dengan 7 rekan lainnya yang harus divonis hukuman seumur hidup atas kekejian yang dilakukan.
Malansir dari data Pengadilan Negeri Cirebon, para pelaku telah divonis hakim pada 27 Mei 2017 silam.
Ketujuh tersangka mendapatkan vonis seumur hidup yakni Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).

Ketujuh tersangka dinilai Hakim memenuhi unsur dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUH
Pidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa.
Berbeda dengan Saka Tatal lantaran masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.
Peran Saka Tatal
Adapun peran Saka Tatal dalam pembunuhan mengikuti perintah pelaku lainny untuk memukuli korban.
Kepada polisi Saka Tatal mengaku tak berniat ikut menyiksa Vina dan Eky.
Saka mengaku dipaksa oleh 10 pelaku lain untuk ikut menyiksa Eky dan Vina.
Dalam isi dakwaan Andika, disebutkan bahwa Saka Tatal ikut menimpuk motor Eky menggunakan batu
Kemudian Saka juga menonjok Eky saat di jembatan.
Terakhir Saka Tatal menonjok Eky saat di lahan kosong depan SMN 11 Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Tribunsumsel.com
Saka Tatal
Saka Tatal Pelaku Pembunuhan Vina
Vina Cirebon
Pelaku Pembunuhan Vina
Berita viral
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.