Pembunuh Owner Kopi Selangit Ditangkap
Pengakuan Remaja Perampok dan Bunuh Owner Kopi Selangit di Musi Rawas, Nekat Demi Judi Slot dan Sabu
DS (18) perampok yang membunuh Owner Kopi Selangit di Musi Rawas mengaku nekat merampok demi main judi slot dan nyabu.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Diaksi tersebut, korban mengalami kerugian hilangnya uang tunai sebesar Rp6 juta, voucher perdana, rokok dan 1 unit hp merk infinix warna biru. Jika ditafsirkan korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (14/05/2024) sekira pukul 00.00 Wib, di rumah korban di Desa Karang Panggung.
Saat itu, ibu korban yang sedang tidur, tiba-tiba terbangun saat mendengar suara barang terjatuh. Tak lama kemudian terdengar keributan di ruang tamu, ibu korban yang mendengarnya langsung keluar dari kamar untuk melihat.
Pada saat ibu korban menuju ke ruang tamu, dia terkejut melihat pelaku pencuri berlari keluar. Korban Fatkhur Rozi langsung berlari mengejar pelaku pencurian ke arah samping rumah ibu korban dan berteriak minta tolong
Sedangkan, ibu korban bergegas berlari menuju ke samping rumahnya dan mendapati anaknya (korban) sudah terduduk sambil memegangi bagian perutnya.
"Ma, aku luko keno tujah," ucap korban kepada ibunya.
Tak lama kemudian, datang Jimi dan Subandrio (tetangga ibu korban) dan langsung menghampiri dan menanyakan apa yang terjadi lalu. Mendengar ada ada pencuri yang lari, kemudian saksi mencoba mengejarnya.
Sedangkan ibu korban, berusaha mencari pertolongan untuk mengantarkan anaknya ke rumah sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau sesampainya. Korban pun, langsung mendapatkan penanganan dari tim medis. Sekira kurang lebih 2 jam di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Musi Rawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Akibat kejadian tersebut Korban meninggal dunia dan kehilangan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Kemudian, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (15/05/2024) sekira pukul 01.15 Wib di Dusun III Desa Tabah Gindo Kecamatan Selangit, di rumah neneknya.
Penangkapan tersangka bermula pada Rabu (15/04/2024) malam sekira pukul 30.00 Wib, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama Daru Salam sedang berada di rumah neneknya di Dusun III Desa Taba Gindo, Selangit.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota yang dipimpin Kanit Pidum langsung melaporkan hal tersebut kepada Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, dan memerintahkan anggota bersama dengan anggota Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil dibekuk di rumah neneknya di Dusun 3 Desa Taba Gindo, Selangit, tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolres.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.