Sekolah Kedinasan
LINK sipencatar.dephub.go.id Formasi, Syarat dan Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2024.
3. Semua berkas diunggah (upload) ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy, terdiri atas:
a. Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap ke depan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 500 kb dengan format .jpg);
b. KTP bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format .jpg ukuran maksimal 500 kb;
c. Ijazah SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat bagi calon peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 (dua belas) dan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dengan format PDF ukuran maksimal 1.000 kb;
d. Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan
perguruan tinggi yang dipilih dengan menuliskan nama dan NIK pada
bukti pembayaran (ukuran maksimal 500 kb dengan format .jpg);
e. Persyaratan lainnya diunggah dengan format PDF ukuran maksimal masing-masing 1.000 kb yang terdiri atas:
1) Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2024 bermaterai 10.000 Rupiah, dapat diunduh di laman https://sipencatar.dephub.go.id/template;
2) Khusus Formasi Orang Asli Papua (OAP), melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Dewan Adat/Kepala Kampung/Lurah/Kepala Suku/Kepala Distrik di Provinsi Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan yang dapat diunduh di laman https://sipencatar.dephub.go.id/template.
4. Batas akhir unggah (upload) berkas pendaftaran tanggal 13 Juni 2024 pukul 23.59 WIB;
5. Panduan, ketentuan pendaftaran secara lengkap dan format surat keterangan/pernyataan dapat diunduh (download) pada https://sipencatar.dephub.go.id.
Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan Tahun 2024 yang Tidak Mempersalahkan Kondisi Gigi Para Pelamarnya
PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September tahun 2024;
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
a. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1-10)/70,00 (skala penilaian 10-100)/2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4);
b. Untuk lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;
Kemenhub
Kemenhub 2024
Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024
sipencatar.dephub.go.id
LINK sipencatar.dephub.go.id
Tribunsumsel.com
| Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 lengkap Alur, Syarat dan Tata Cara Daftar |
|
|---|
| Link dan Syarat Pendaftaran STAN 2025, Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Segera Dibuka |
|
|---|
| Daftar Sekolah Kedinasan 2025 untuk Lulusan SMK, Ada STTD, STIN, Kemenhub, Hingga PKN STAN |
|
|---|
| Pembayaran Kode Billing Sekolah Kedinasan 2024 Tutup Hari Ini 5 Juli 2024, Jadwal SKD Kedinasan |
|
|---|
| Cara Bayar Kode Billing Lewat M-Banking Tes SKD Sekolah Kedinasan 2024, Mandiri BNI BRI BCA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.