Berita Viral
Viral Pria di Jambi Lawan Begal hingga Tewas Lindungi Adik Malah Jadi Tersangka, Kini Dibebaskan
Kisah pemuda di Jambi, Fiki Harman Malawa (20) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan usai lawan begal hingga tewas.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena keduanya bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam.
Baca juga: Sarwendah Ngamuk, Laporkan Haters Komen Sebut Betrand Peto Gantikan Posisi Ruben, Tempuh Jalur Hukum
Setelah dirasa cukup aman, Fiki dan adiknya keluar dari persembunyian dan pulang ke rumah saudaranya yang tinggal di dekat PT DAS dan menceritakan kejadian tersebut.
Merasa bersalah telah menusuk Edo, Fiki akhirnya menyerahkan diri ke polisi Polsek Tungkal Ulu bersama saudaranya.
Anggota Satreskrim Polres Tanjab Barat bersama Polsek Tungkal Ulu kemudian mendatangi lokasi kejadian pada Kamis (2/5/2024).
Sementara, Sri Kandi, orangtua Edo, membuat laporan ke Polres Tanjab Barat atas meninggalnya Edo akibat ditusuk Fiki.
Akibat kejadian itu, Polres Tanjab Barat akhirnya menetapkan Fiki menjadi tersangka dengan Pasal 341 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
"Kita serius untuk menangani perkara tersebut, maka kita melakukan penangkapan kepada pelaku, supaya masyarakat tidak merasa takut, dan tidak ada aksi persekusi maupun aksi main hakim sendiri salah satu kelompok yang kita khawatir akan menjadi konflik horizontal atau konflik isu SARA," kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, Kamis (2/5/2024). Dikutip dari Kompas.com
Dibebaskan
Namun, belakangan, Fiki dibebaskan karena dinilai perbuatannya untuk membela diri.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.
Hal ini juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan. Melihat fakta tersebut, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.
"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024).
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita viral
BeritaViral
Pemuda di Jambi Lawan Begal
Begal di Jambi
JAMBI
Lawan Begal jadi Tersangka
Tribunsumsel.com
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.