Berita Viral

Sosok Fiki, Pria di Merangin Jambi jadi Tersangka Usai Lawan Begal hingga Tewas, Kini Dibebaskan

Inilah sosok pria di Merangin, Jambi jadi tersangka usai lawan begal hingga tewas demi selamatkan adik.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/KURNIA SANDI)
Tim Polres Tanjab Barat, Jambi, mengamankan Fiki, penusuk begal hingga tewas. Fiki dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (2/5/2024). Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini Fiki dibebaskan. 

Edo kembali mendekati Fiki. Duel terjadi hingga Fiki menusuk perut Edo.

Semetara Hardi yang melihat Edo ditusuk, mencoba mendekati Fiki dari belakang dan menerjang korban guna membantu rekannya.

Fiki memutar balik badannya sambil mengayunkan tangan yang memegang pisau ke arah Hardi sehingga mengenai pinggang sebelah kiri.

Fiki memukul kepala Hardi dengan gagang pisau hingga menyebabkan gagang pisau itu patah. Hardi kemudian lari untuk memanggil kawan-kawannya.

Namun, Fiki dan adiknya berhasil kabur dengan sepeda motor. Mereka masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi.

Sekitar 25 menitan, Hardi bersama teman-temannya sekitar 10 motor, mencari keberadaan Fiki dan LH.
Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena keduanya bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam.

Setelah dirasa cukup aman, Fiki dan adiknya keluar dari persembunyian dan pulang ke rumah saudaranya yang tinggal di dekat PT DAS dan menceritakan kejadian tersebut.

Dibebaskan

Namun, kini Fiki dibebaskan karena dinilai perbuatannya untuk membela diri.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.

Hal ini juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan. Melihat fakta tersebut, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024).

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved