Rektor Unri Laporkan Mahasiswa
Sosok Khariq Anhar Mahasiswa yang Dilaporkan Rektor Universitas Riau Usai Protes Kenaikan UKT
Inilah sosok mahasiswa Universitas Riau (Unri) bernama Khariq Anhar yang dilaporkan rektor Sri Indarti usai mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok mahasiswa Universitas Riau (Unri) bernama Khariq Anhar yang dilaporkan rektor Sri Indarti setelah mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Khariq Anhar dilaporkan Rektor Unri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini terkait dengan konten video berisi kritikan atas kebijakan uang kuliah tunggal yang diterapkan oleh pihak kampus.
"Yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut, yakni kalimat yang pada pokoknya menyatakan 'Sri Indarti broker pendidikan'," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unri, Hermandra dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan Imbas Taruna Putu Satria Ananta Tewas Dianiaya Senior
Mahasiswa bernama Khariq Anhar dilaporkan ke polisi terkait dengan konten video berisi kritikan atas kebijakan uang kuliah tunggal yang diterapkan oleh pihak kampus.
Kini Khariq pun sudah dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan.
Khariq diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian semester 8 di Universitas Riau.
Selama menjalani masa kuliahnya, ia juga dikenal sebagai aktivis yang pernah menjadi anggota BEM di kampusnya.
Khariq mendirikan sebuah komunitas literasi & sastra (Kalistra) UNRI.
Selain itu, ia seorang penulis, tak heran ia kerap menyampaikan kritikan di akun media sosialnya.
Adapun akun media sosial yaitu di Instagram @anharkhar.writer dan di Facebook menggunakan namanya, Khariq Anhar.
Awal Mula Dilaporkan Rektor
Dikutip dari Kompas.com, Khariq mengakui kalau dirinya memang dilaporkan oleh rektornya sendiri ke polisi.
Menurutnya, laporan itu dibuat setelah dirinya dan beberapa mahasiswa lainnya mengkritisi kebijakan UKT yang dilaksanakan oleh pihak kampus.
Khariq pun membeberkan kronologi lengkap terkait konten video yang membuat dirinya dilaporkan ke Polda Riau tersebut.
Menurutnya, pada 4 Maret 2024 silam, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa, dia membuat undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa.
Baca juga: Sosok Sri Indarti, Rektor Universitas Riau Laporkan Khariq Mahasiswa yang Protes Kenaikan UKT
Namun, kata dia, pihak rektor atau utusan tidak ada yang hadir.
Dalam aksi itu, Khariq mengakui kalau memang membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.
"Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut. Kami juga membuat kampanye lewat video yang berisi konten almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi," kata Khariq.
"Saya dilaporkan setelah mengkritik kebijakan UKT," aku Khariq saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/5/2024).
Usai membuat kritikan itu, Khariq mengaku kaget dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau.
"Saya kaget dapat kabar dilaporkan Rektor terkait Undang-Undang ITE," akui dia.
Khariq, mahasiswa Fakultas Pertanian ini dilaporkan karena diduga menyerang nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut.

Sebab, menyebut "Sri Indarti selaku Rektor sebagai Broker Pendidikan Universitas Riau" dan menampilkan foto.
"Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau," sebut Khariq.
Dia juga mengaku telah dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada 25 April lalu.
Menurut Khariq, apa yang dibuatnya adalah bentuk kritikan terkait kebijakan kampus.
"Apa yang saya sampaikan itu merupakan kritik pada kebijakan kampus," tegas Khariq.
Unri Buka Suara
Aksi mahasiswa kritik tingginya biaya UKT Universitas Riau (Unri) berbuntut panjang.
Dikutip tribun-medan.com dari TribunStyle.com, Seorang mahasiswa Fakultas Pertanian di Unri bernama Khariq Anhar dilaporkan ke polisi.
Ia dipolisikan Prof. Sri Indarti yang merupakan rektor Universitas Riau.
Ya, Khariq Anhar dipolisikan oleh rektor universitasnya setelah konten video berkaitan dengan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) yang termuat dalam kebijakan UKT beredar viral di media sosial.
Kalimat tersebut, sambung Hermandra, dianggap sudah menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum.
Bukan dalam kapasitas selaku rektor yang memiliki jabatan publik.
Rektor tidak serta merta langsung melaporkan mahasiswa.
Setelah video di akun yang diduga dikelola mahasiswa itu beredar, rektor berusaha mencari siapa pelakunya.
Baca juga: Heboh Rektor Universitas Riau Laporkan Mahasiswa yang Protes Kenaikan UKT Mahal, Dugaan UU ITE
Atas dasar ketidakjelasan informasi siapa subyek dalam video tersebut, rektor minta pendapat pada pimpinan dan beberapa ahli hukum mengenai UU ITE sebagai pribadi.
"Untuk mengambil sikap dan langkah-langkah apa yang diambil agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan," tutur dia.
Setelah mendengar masukkan, rektor membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau.
Adanya laporan tersebut dinilai bukan berarti rektor anti kritik.
Hal ini karena terkait dengan substansi kebijakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Rektor sudah fasilitasi audiensi dengan kelembagaan mahasiswa melalui Wakil Rektor 3.
ini merupakan sikap responsif Rektor terhadap aspirasi dari mahasiswa, dan kebijakan IPI tersebut sudah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbudristekdikti.
Bahkan sudah didiskusikan dengan kelembagaan mahasiswa tempo lalu.
"Rektor ke depannya berharap jika ada hal-hal yang terkait dengan kebijakan Rektorat dianggap merugikan mahasiswa, diharapkan mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu," ucap dia.
Karena bagaimanapun, Rektor mengedepankan kepentingan terbaik para mahasiswa/mahasiswi yang menuntut ilmu di Universitas Riau.
Terkait tindak lanjut laporan tersebut, pihaknya akan melihat proses yang berjalan.
"Tentu kita mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, dan akan mengikuti proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hermandra.
"Apalagi ini kan sudah kita ketahui bahwa berdasarkan proses penyelidikan dengan adanya bukti permulaan yang cukup pelakunya mengarah pada salah satu mahasiswa kita," tambah dia.
Menurutnya, rektor juga memerhatikan aspek sosio kultural dan mudarat manfaatnya, meskipun dalam kapasitas pribadi tentu punya pertimbangan-pertimbangan yang cermat.
Laporan Rektor Universitas Riau, dibenarkan oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri.
Mahasiswa yang bersangkutan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-undang ITE.
"Iya, ada laporannya," kata Fajri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Ia juga membenarkan, yang membuat laporan tersebut adalah Rektor Universitas Riau dan didampingi kuasa hukumnya, pada 15 Maret 2024 lalu.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.