Berita Viral

Nasib Wanti Ibu Tiri Beri Minuman Racun ke Anak Sambung di Riau, Ditahan KDRT & Percobaan Pembunuhan

Nasib dari Wanti (36) alias RI, ibu tiri yang tega meracuni anak sambung laki-lakinya di Riau terungkap, ditahan atas KDRT dan percobaan pembunuhan...

|
shutterstock/ig/sutanmanggala/
(kiri) pelaku Wiranti. (kanan) ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib dari Wanti (36) alias RI, ibu tiri yang tega meracuni anak sambung laki-lakinya di Riau terungkap.

Diketahui jika warga Kepenghuluan Pondok Kresek, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau ini berujung ditahan atas kasus KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap sang anak tiri.

Baca juga: Kronologi Wanti Ibu Tiri Beri Minuman Berisi Racun Tikus ke Anak Sambung di Riau, Korban Terkapar

(kiri) pelaku Wiranti. (kanan) ilustrasi. Kronologi aksi keji seorang ibu tiri, Wanti (36) yang tega meracuni anak sambung laki-lakinya di riau. mencampurkan racun tikus ke dalam kopi kemasan
(kiri) pelaku Wiranti. (kanan) ilustrasi. Kronologi aksi keji seorang ibu tiri, Wanti (36) yang tega meracuni anak sambung laki-lakinya di riau. mencampurkan racun tikus ke dalam kopi kemasan (shutterstock/ig/sutanmanggala/)

Wanti diketahui meracuni sang anak pada Minggu (5/5/2024), sekitar pukul 12.30 WIB dan viral di media sosial.

Atas perbuatannya, pelaku dilaporkan oleh paman dan orangtua kandung korban ke Polsek Pujud.

Hari ini, pada pukul 10.30 WIB, pihak pelapor beserta keluarga datang ke Polsek Pujud membawa pelaku RI alias Wanti.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya itu.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," kata Andrian.

Pelaku, tambah dia, dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku mengapa tega meracuni sang anak.

Sementara, aksi Wanti kemudian diketahui oleh bibi dan paman korban.

Sebab saat itu korban yang nyaris meregang nyawa itu beruntung masih dselamatkan oleh pamannya bernama Masmin (45) setelah mendapat telepon dari istrinya.

Baca juga: Sosok Wanti Ibu Tiri Beri Minuman Berisi Racun Tikus ke Anak Sambung di Riau, Ditahan Atas KDRT

Baca juga: Viral Ibu Tiri Beri Minuman Berisi Racun Tikus ke Anak Sambung di Riau, Korban Langsung Terkapar

Sosok Wanti Ibu Tiri Beri Minuman Berisi Racun Tikus ke Anak Sambung di Riau, Ditahan Atas KDRT
Sosok Wanti Ibu Tiri Beri Minuman Berisi Racun Tikus ke Anak Sambung di Riau, Ditahan Atas KDRT (X/sutanmangara)

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi mengungkap, pelaku meracuni korban pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Awalnya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.

Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved