Login siakba.kpu.go.id, Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Dibuka, Jadwal Seleksi & Syarat Mendaftar

Login siakba.kpu.go.id, pendaftaran PPS Pilkada 2024 sudah dibuka, syarat dan cara mendaftar.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Login siakba.kpu.go.id, pendaftaran PPS Pilkada 2024 sudah dibuka, syarat dan cara mendaftar. 

Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024

Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024

Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024 - 25 Mei 2024

Pelantikan Anggota PPS: 26 Mei 2024 - 26 Mei 2024.

Baca juga: 65 Contoh Soal CAT PPK Pilkada 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Beserta Jadwal Tes Offline

Syarat Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Untuk mendaftar sebagai anggota PPS Pilkada 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yakni:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
  3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  7. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
    mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
  10. sehat rohani.
  • Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
    pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
  • Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Catatan:

*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:

Cara Mendaftar PPS Pilkada 2024

Pendaftaran calon anggota PPS Pilkada 2024 dilakukan secara online di laman resmi SIAKBA KPU.

Link pendaftaran PPS Pilkada 2024 tersebut dapat diakses melalui link berikut ini:

https://siakba.kpu.go.id/

Cara Daftar Anggota PPS Melalui Laman SIAKBA
Untuk melakukan pendaftaran, ikut langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka portal resmi SIAKBA melalui link https://siakba.kpu.go.id/
  2. Klik Login, selanjutnya klik pada bagian "Belum memiliki akun? Silakan buat akun di sini!"
  3. Buat akun dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK) dan password.
  4. Centang tombol "Saya Buka Robot", lalu klik "Kirim"
  5. Lakukan aktivasi email dengan mengeklik link yang dikirimkan melalui email Anda.
  6. Login ke akun SIAKBA KPU menggunakan email dan password sebelumnya.
  7. Lengkap data diri seperti tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, nomor KK, nomor HP, alamat domisili lengkap, dll.
  8. Selanjutnya, pilih menu "Daftar"
  9. Pilih "Badan Adhoc"
  10. Pilih posisi "PPS", dan klik Pilih Seleksi
  11. Selanjutnya, detikers akan diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup. Silakan lengkapi sesuai dengan data diri masing-masing.
  12. Klik "Simpan dan Lanjutkan"
  13. Silakan mengunggah file persyaratan dokumen berupa Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota PPS, file KTP, Pas Foto 4x6, Daftar
  14. Riwayat Hidup, Ijazah terakhir, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan Kesehatan dan Jasmani.
  15. Klik "Simpan dan Lanjutkan"
  16. Selanjutnya kirim dokumen pendaftaran Anda.
  17. Pelamar akan mendapatkan tanda terima melalui email.\
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved