Berita Palembang
Aplikasi Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jalur Zonasi di Sumsel Error, Disdik Sumsel Sebut Sudah Normal
Padahal dia sengaja memilih mendaftar di jam tengah malam yang sepi agar pendaftaran lancar dan aman.
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Kendala itu yakni aplikasi pendaftaran eror juga kendala adanya perbedaan nama Kartu Keluarga yakni nama calon peserta didik dengan nama wali murid di KK tidak sama khususnya bagi siswa yang memilih jalur pendaftaran lebih dari satu.
Menanggapi kendala itu, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sumsel Anang Purnomo mengatakan kendala itu sudah diatasi.
Kendala aplikasi eror sudah selesai dan saat ini sudah kembali normal.
"Kemarin sore sudah saya minta segera perbaiki, infonya saat ini sudah normal," ujar Anang, Sabtu (4/5/2024).
Adanya perbedaan nama orangtua atau Wali di Kartu Keluarga bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB), Anang mengatakan sesuai dengan sesuai dengan keputusan Sekjen Kemendikbud nomor 47 M tahun 2023 halaman 22 dan 23 tertulis bahwa jika ada perbedaan nama orangtua atau wali, berdasarkan surat putusan itu pada poin F mengatakan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Ditambahkan pada poin g yakni jika ada perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
"Jika berdasarkan surat sekjen itu perbedaan nama wali karena alasan meninggal dunia atau cerai, namun jika ditafsirkan kembali apabila di rapot sudah ada tanda tangan wali sudah cukup dianggap wali dan apabila di rapot pun tanda tangan orangtua tapi keseharian anak ini ikut Wali nya atau keluarga lain di Palembang maka ini sudah cukup bisa dianggap wali.
Anang memberikan contoh pada kasus anak yang asli daerah namun sudah lama ikut keluarga di Palembang menempuh pendidikan sehingga dalam rapotnya yang memberikan tanda tangan tetap orangtua maka tetap bisa dianggap sah.
Solusinya harus dilampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan itu adalah wali anak tersebut tanpa harus dibuktikan sebagai wali dengan surat keterangan cerai atau kematian.
"Menurut penafsiran saja fleksibilitas PPDB tahun ini perbedaan nama orangtua atau wali dalam KK seperti itu solusinya dan diharapkan tidka ada menimbulkan kendala atau konflik karena adanya perubahan yang cukup signifikan pada PPDB kali ini," ujarnya.
Namun ke depan Anang mengatakan akan memintakan kejelasan yang lebih jelas menang penafsiran wali ini pada ahli yang merupakan perpanjangan dari Kemendikbud.
Ketentuan khusus PPDB jalur zonasi yang diatur dalam surat Sekjen Kemendikbud tahun 2023 mengenai domisili calon peserta didik baru yakni:
a. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b. Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
c. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:
penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
2) pengurangan anggota keluarga karena eninggal dunia, anggota keluarga pindah atau
3) KK hilang atau rusak.
d. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
1) KK yang lama bagi perubahan data berupa enambahan atau pengurangan anggota keluarga atau rusak atau
2) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
e. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai
dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
f. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum
pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
g. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
h. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
IR Masuk Perkarangan Rumahnya Tanpa Izin di Palembang, Sumardi Malah Dituduh Curi Ayam |
![]() |
---|
Thamrin Group Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan & Jangan Buang Sampah ke Sungai |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Sumsel Soroti Pentingnya Komitmen Pemprov Sumsel Menangani Masalah Aset |
![]() |
---|
Ratu Dewa Berkomitmen Hidupkan Kejayaan Pramuka di Palembang |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Baterai Tower di Palembang Ditangkap, Beraksi di 15 TKP di Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.