Mayat Wanita Dalam Koper di Bekasi

Awal Mula Ahmad Arif Bunuh Rini Mariany Lalu Masukkan Jasad dalam Koper, Tersinggung Minta Dinikahi

Awal mula Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (29) bunuh Rini Mariany, jasad dimasukkan dalam koper, berawal cekcok.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Kompas TV
Awal mula Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (29) bunuh Rini Mariany, jasad dimasukkan dalam koper, berawal cekcok. 

Pada Jumat (30/5/2024), AARN menghubungi ibunya untuk meminta kembali uang yang sudah ditransfer ke ibunya.

Pada Rabu (1/5/2024) atau empat hari sebelum AARN dan istri menggelar resepsi pernikahan, ia ditangkap di Palembang.

Pelaku sendiri diketahui sudah menikah pada Maret 2024 dan akan melangsungkan pernikahan seharusnya pada 5 Mei 2024 nanti.

Hubungan Pelaku dan Korban

Selain rekan kerja, ternyata pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

Sebelumnya, polisi menyebut, keduanya merupakan rekan kerja di perusahaan yang sama.

Diketahui AARN berprofesi sebagai team audit dan RM sebagai admin yang bertugas menyetorkan uang setoran ke bank.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran menyampaikan awal kedekatan pelaku dan korban tersebut.

AARN berprofesi sebagai team audit dan RM sebagai admin yang bertugas menyetorkan uang setoran ke bank.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran menyampaikan awal kedekatan pelaku dan korban tersebut.

"Datang lagi pada bulan April dan melakukan hal tersebut (berhubungan badan) kembali," jelas Gurnald, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (3/5/2024).

Hingga akhirnya, pelaku membunuh korban di hotel kawasan Bandung, Jawa Barat.

Korban Tak Tahu Pelaku Sudah Menikah

Lebih lanjut, Polisi mengatakan, kemugkinan korban tidak mengetahui bahwa pelaku sudah memiliki istri.

Alasan polisi mengatakan demikian, karena korban sudah meninggal dunia sehingga polisi menyimpulkan kemungkinan RM tidak tahu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved