Pilkada 2024

Gaji PPK dan PPS Pilkada 2024, Ini Rincian Besaran dan Masa Kerjanya

Berikut adalah rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 yang telah diatur dalam aturan perundangan.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Gaji PPK dan PPS Pilkada 2024, Ini Rincian Besaran dan Masa Kerjanya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi pemilihan umum (KPU) telah membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2024

Pendaftaran PPK telah berlangsung dari tanggal 23 April - 27 April 2024, sementara pendaftaran PPS akan dimulai pada tanggal 2 Mei - 6 Mei 2024

Petugas PPK dan PPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Adapun hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 sesuai dengan yang tercantum pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 yang telah diatur dalam aturan perundangan.

1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
  • Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.

Baca juga: Pantau Proses Rekrutmen PPK, Sat Intelkam Polres OKU Timur Minta KPU Lakukan Secara Profesional

Masa Kerja PPK, PPK dan Pantarli di Pilkada 2024

Dilansir dari tribunnnews masa kerja PPK di Pilkada 2024 selama delapan 8 bulan.

PPK terpilih akan dilantik pada 16 Mei 2024 dan bekerja selama delapan bulan.

Masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Ini berbeda dengan KPPS di mana mereka hanya bekerja selama sebulan.

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Adapun pemungutan suara di TPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved