Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Peserta UTBK-SNBT 2024 Membawa Dokumen Apa Saja? Catat Berkas yang Harus Dibawa Serta Tata Tertibnya

Artikel ini berisi informasi berkas yang harus dibawa peserta UTBK-SNBT 2024 lengkap dengan peraturan tata tertibnya.

Tribun Sumsel
Berkas yang Harus Dibawa Peserta UTBK-SNBT 2024 Serta Tata Tertibnya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan tes (UTBK-SNBT) 2024 segera digelar dari tanggal 30 April.

Terdapat 2 gelombang pada pelaksanaan UTBK-SNBT 2024. Gelombang 1 dilaksanakan pada 30 April dan 02-07 Mei 2024 dan Gelombang 2 dilaksanakan pada 14-20 Mei 2024.

Menjelang pelaksanaan UTBK, peserta perlu memahami tata tertib UTBK 2024.

Selain itu, peserta juga harus mempersiapkan berkas yang harus dibawa saat UTBK 2024 yaitu:

  1. Kartu Tanda Peserta Ujian;
  2. Fotokopi ijazah SMA/SMK/MA/Sederajat yang sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang duduk di kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau kartu identitas (asli).

[Tata Tertib UTBK-SNBT 2024]

Mengutip unggahan akun Instagram Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru BPPP, simak tata tertib UTBK 2024 pada sebelum, saat, dan setelah ujian berlangsung di bawah ini.

Sebelum UTBK Berlangsung

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa:

- Kartu Tanda Peserta Ujian.
- Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved