Berita Polres Ogan Ilir

Kapolsek Indralaya Tuntaskan Perkara Prostitusi di Perumahan TPI Ogan Ilir

Warga yang tinggal di seputaran kost yang digerebek Satpol PP di Indralaya belum lama ini, kini merasa lega.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie meminta keterangan dari pemilik kost di Indralaya, Jumat (26/4/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Warga yang tinggal di seputaran kost yang digerebek Satpol PP di Indralaya belum lama ini, kini merasa lega.

Pasalnya, pemilik kost dan para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diamankan, diminta untuk setop melakukan kegiatan prostitusi.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, pemilik kost dan para penghuninya telah memenuhi panggilan polisi.

"Isi surat perjanjian yang ditandatangani itu, intinya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Terutama pemilik kost, jangan menjadikan usahanya tempat maksiat," kata Herman di Mapolsek Indralaya, Jumat (26/4/2024).

Surat perjanjian tersebut ditandatangani dengan disaksikan camat, lurah, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Dengan dilakukan upaya tersebut diharapkan dapat meredam situasi. Karena Ogan Ilir terkenal dengan sebutan kota santri," kata Herman.

Jika hal ini tetap dilakukan, pemilik kost dan para wanita malam tersebut harus menerima konsekuensi disanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mengantisipasi hal serupa bakal terulang, pihak kepolisian sudah memasang spanduk berisi larangan praktik prostitusi di kost tersebut.

"Polisi melibatkan masyarakat akan tetap memantau. Jika terdapat kejadian yang serupa, maka akan segera ditindak," tegas Herman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved