Berita Musi Rawas

Nekat Gelar Pesta Malam Tanpa Izin Dari Polisi, Warga di Musi Rawas Divonis Bayar Denda Rp 1 Juta

Murni Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel divonis membayar denda Rp 1 Juta karena menggelar pesta malam tanpa izin kepolisian.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Proses pelaksanaan sidang kasus tipiring yang dilakukan oleh Pelaku Murni warga Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Murni warga Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel divonis membayar denda Rp 1 Juta karena menggelar pesta malam tanpa izin kepolisian. 

Vonis denda akibat menggelar pesta malam itu ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau. 

Murni sendiri disidang di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau pada Rabu (24/04/2024), yang dipimpin Hakim Ketua, Verdian Amir Rizki Apriadi dan Panitera Pengganti, Marina Wijayasari.

Tak hanya itu, sidang pelaku Murni juga dikawal oleh Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi, bersama Briptu Bima Saputra.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi didampingi Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Karim dan Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi mengatakan, dalam sidang tersebut, Murni di kenakan Pasal 510 ayat (1), KUHPidana. 

"Murni terbukti dikenakan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda sebesar Rp1 juta," kata Kapolres, Kamis (25/04/2024).

Baca juga: Nyetir Sambil Bawa Teman Wanita, Pemuda di Lubuklinggau Tabrak Warung, Orangtuanya Dipanggil Polisi

Namun, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka vonis Murni akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari. Menetapkan vonis terhadap Murni berdasarkan barang bukti satu lembar undangan pernikahan pada hari senin-selasa tanggal 15-16 April 2024.

"Dalam sidang Murni mengakui kesalahannya dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP," tiru Kapolres.

Bahkan, Murni dan keluarga juga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. 

"Dia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya," ucap Kapolres.

Kapolres juga berharap, agar yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Musi Rawas, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin," tegas Kapolres.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved