Berita OKU Selatan
Diduga Terjadi Pelanggaran, SK 184 Pegawai Struktural yang Baru Dilantik Pemkab OKU Selatan Dicabut
Diduga terjadi pelanggaran, membuat Surat Keputusan (SK) 184 pegawai struktural di OKU Selatan yang dilantik pada 22 maret 2024 akhirnya dicabut.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Diduga terjadi pelanggaran, membuat Surat Keputusan (SK) 184 pegawai struktural di OKU Selatan yang dilantik pada 22 maret 2024 yang lalu akhirnya kini dicabut.
Hal tersebut dilakukan setelah terbitnya surat putusan MenterI Dalam Negeri (Mandagri) yang ditandatangani oleh Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Diketahui, pencabutan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Dalam aturan yang mengatur Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dimana SK pelantikan 184 orang pejabat struktural meliputi pejabat pengawas dan administrator diduga melanggar peraturan ayat 2 dicabut kembali oleh Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan.
Baca juga: Golkar Usung Abu Sama Untuk Maju di Pilkada OKU Selatan 2024 Karena Miliki Elektabilitas Tinggi
Baca juga: BREAKING NEWS: Niat Silaturahmi Lebaran Dengan Keluarga, Kakak Adik di OKU Selatan Tewas Kecelakaan
Pencabutan SK 184 pejabat struktural disampaikan langsung Sekretatis Daerah (Sekda) Kabupaten OKU Selatan M Rahmatullah S. STP MSi kepada media, Rabu (24/4/2024).
Dimana keputusan tersebut diambil oleh Pemda setelah hasil rapat dengan Mendagri.
"Yah, berdasarkan hasil koordinasi dengan Mendagri, Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan mencabut SK pejabat struktural yang dilantik pada, 22 Maret 2024 lalu, dicabut ya bukan dibatalkan," tegasnya kepada wartawan.
Kendati demikian Dijelaskan 184 orang pejabat dilingkungan Pemda OKU Selatan meliputi pejabat struktural dari Pejabat Pengawas dan Administrator dan tidak termasuk jabatan kepala sekolah, sebab SK Kepala Sekolah dilantik sebelumnya pada 20 Maret 2024.
"Untuk kepala sekolah yang dilantik tidak dicabut, sebab mereka dilantik pada 20 Maret, saat pelantikan 184 pejabat itu mereka hanya menghadiri saja,"terangnya.
Rahmatullah meminta ASN yang SKnya kembali dicabut untuk menjadikan pelajaran ini sebagai motivasi dalam meningkatkan kinerja.
"Untuk ASN, jadikan ini sebagai motivasi untuk memacu semangat dalam kinerja,"katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Candi Jepara OKU Selatan Dipugar, Pemkab Telusuri Potensi Situs Sejarah Lain yang Masih Tertimbun |
![]() |
---|
Pemkab Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis di OKU Selatan, Sekda Tekankan Sinergi OPD |
![]() |
---|
Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap Polres OKU Selatan, Sempat Buang Empat Paket Sabu saat Ditangkap |
![]() |
---|
Pemugaran Candi Jepara OKU Selatan Ditargetkan Selesai November 2025, Disiapkan Jadi Wisata Sejarah |
![]() |
---|
Pemkab OKU Selatan Matangkan Soal Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Para ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.