Selebgram Chika Ditangkap Narkoba

Awal Mula Chandrika Chika Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel, Ada Aduan Masyarakat

Terkuak awal mula penangkapan Chandrika Chika terkait kasus narkoba, dilaporkan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hotel diduga karena meresahkan

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Wartakota
Awal Mula Penangkapan Chandrika Chika Kasus Narkoba, Dilaporkan Masyarakat Sekitar Hotel Meresahkan 

Alasan Chika Pakai Ganja

Polisi menyebut selebgram Chandrika Chika tidak memiliki alasan khusus saat menggunakan rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.

Hal tersebut disampaikan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reza Anugras mengatakan, Chika menggunakan barang haram tersebut lantaran tergabung dalam grup pertemanan yang sering mengonsumsi narkoba.

"Karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," kata Rezka saat merilis kasus ini, Selasa (23/4/2024).

Kepada polisi, sambung Rezka, Chandrika mengaku mengonsumsi narkoba bukan sebagai doping.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin utk doping atau apa, tidak," ujar dia.

Baca juga: Aura eSports Ungkap Nasib Karier Aura Jeixy usai Ditangkap Pesta Narkoba Bareng Chandrika Chika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Pakai Vape Liquid Ganja
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Pakai Vape Liquid Ganja (Wartakotalive)

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain Chandrika, polisi juga menangkap atlet e-sport bernama Aura Jeixyy alias AJ (27), serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).

Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved