Sekolah Kedinasan

Syarat Masuk PKN STAN 2024, Sekolah Kedinasan Kemenkeu, Pelamar Wajib Punya Nilai UTBK 2024

PKN STAN adalah transformasi dari STAN. Syarat masuk PKN STAN 2024, sekolah kedinasan Kemenkeu, pelamar wajib punya nilai UTBK 2024.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN MEDAN
Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) adalah transformasi dari STAN. Syarat masuk PKN STAN 2024, sekolah kedinasan Kemenkeu, pelamar wajib punya nilai UTBK 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Syarat masuk PKN STAN 2024, sekolah kedinasan Kemenkeu, pelamar wajib punya nilai UTBK 2024

Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) adalah transformasi dari STAN.

Dalam sejarah pendiriannya cikal bakal STAN berawal dari Kursus Jabatan Ajun Akuntan yang didirikan Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No.167941/UP tanggal 31 Juli 1952. Kursus Djabatan Ajun Akuntan (KDAA) meliputi Ajun Akuntan Negara (AAN) yang diselenggarakan di Bandung dan Ajun Akuntan Pajak (AAP) yang diselenggarakan di Jakarta.

Hingga pada 15 Juli 2015 keluarlah Peraturan Menteri Keuangan RI No. 137/PMK.01/ 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara STAN yang menandai berdirinya Politeknik Keuangan Negara STAN.

Secara teknis PKN STAN adalah sekolah kedinasan ikatan dinas di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Tahun akademik 2024/2025, PKN STAN kembali menerima peserta didik baru.

Belum ada jadwal resmi dari panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) PKN STAN 2024.

Namun, dipastikan pelamar nantinya harus punya nilai ujian tulis berbasis komputer (UTBK) 2024.

Baca juga: Pendaftaran STMKG 2024 Kapan Dibuka, Sekolah Kedinasan BMKG, Syarat, Jadwal dan Alur Seleksi

Berikut syarat masuk PKN STAN 2024 berdasarkan informasi seleksi PPDB tahun sebelumnya.

1. Usia maksimal 21 tahun per 1 September tahun berjalan dan usia minimal 14 tahun per 1 September tahun berjalan.

2. Calon lulusan tahun berjalan atau lulusan maksimal 2 tahun sebelumnya dari jenjang pendidikan menengah atas di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).

3. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba

4. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga atau pada bagian tubuh lainnya, kecuali ketentuan agama/adat.

5. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik di bagian tubuh selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari satu pasang.

6. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved