Pilpres 2024

Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum

Alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presdien (Pilpres) 2024 yang diajukan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN
lasan Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presdien (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

"(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye," kata Arsul.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion"

Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

Sebagai informasi, sidang ini dimulai pada pukul 09.06 WIB, pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim yang tergabung dalam majelis, minus Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024). MK tolak gugatan pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024). MK tolak gugatan pilpres 2024 ((KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN))

Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.

Kemudian, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.

Berikut sosok ketiga hakim konstitusi yang menyatakan Dissenting Opinion

1. Saldi Isra

Saldi menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim MK sejak 11 April 2017.

Sebelumnya, ia merupakan guru besar di Universitas Andalas dan mengajar di kampus tersebut selama 22 tahun.

Masa jabatan penegak hukum kelahiran Paninggahan-Solok, 20 Agustus 1968, di MK akan berakhir pada 11 April 2032.

Sejak 20 Maret 2023 ia terpilih sebagai Wakil Ketua MK yang jabatannya sampai 20 Maret 2028.

2. Enny Nurbaningsih

Wakil dari kaum perempuan untuk hakim konstitusi ini diusulkan Presiden Jokowi.

Ia dilantik pada 13 Agustus 2018 dengan masa jabatan sebagai pada 27 Juni 27 Juni 2023.

Dia lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962. Pendidikan hukum ia tempuh di UGM (S1), Unpad (S2), dan UGM (S3).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved