Berita Viral

Sosok Azwar Sani ODGJ Terlantar di Banten, Seorang ASN Aktif, Kini Ajukan Pensiun Dini

Inilah sosok ODGJ viral ditemukan terlantar di Cilegon, Banten ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

TribunLampung.com
Inilah sosok ODGJ viral ditemukan terlantar di Cilegon, Banten ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS. 

"Karena kalau pensiun dini itu umur minimal 50 tahun, sedangkan dia masih sekitar 40 tahunan, kemudian masa kerja juga harus 20 tahun,” terangnya.

Sementara untuk pensiun sakit, ungkap Resmi, umur tak diperhitungkan.

“Kalau pensiun sakit itu sakitnya menahun atau permanen,” bebernya.

“Dan nanti kita buatkan surat ke Rumah Sakit Tjokrodipo atau RSJ untuk memintakan keterangan bahwa yang bersangkutan atas penyakit yang dialaminya,” bebernya.

Ia pun menyebut, lamanya proses pensiun Azwar tak sampai satu bulan.

"Jadi mekanismenya dari Dishub mengusulkan ke BKPSDM, kemudian kami usulkan BKN. Dan nggak sampai satu bulan prosesnya," ucapnya.

Resmi juga menyebut, Azwar sampai saat ini masih tercatat sebagai PNS aktif Pemkot Bandar Lampung.

“Status kepegawaiannya sampai saat ini masih aktif,” terangnya.

“Yang bersangkutan diangkat menjadi pegawai Pemkot Bandar Lampung itu sejak tahun 2009,

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved