Breita Ogan Ilir

Terciduk Saat Siang Bolong, 4 PSK Histeris Diamankan Satpol PP Ogan Ilir

Praktik prostitusi di Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, dibongkar oleh petugas Satpol PP Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Moch Krisna
Tribunsusmel.com/Agung Dwipayana
Praktik prostitusi di Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, dibongkar oleh petugas Satpol PP Ogan Ilir. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Agung Dwipayana

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Praktik prostitusi di Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, dibongkar oleh petugas Satpol PP Ogan Ilir.

Untuk membongkarnya, petugas melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang yang memesan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) lewat aplikasi.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Ogan Ilir, Kurniawan mengatakan, penyamaran petugas membuahkan hasil.

"Tadi sekitar pukul 13.00, anggota kami mengamankan empat orang PSK di sebuah kost wilayah Indralaya Raya," kata Kurniawan, Jumat (19/4/2024).

Menurut Kurniawan, salah seorang PSK yang diamankan sempat memberikan perlawanan kepada petugas.

Wanita mengenakan mini dress warna pink tersebut keberatan dibawa petugas ke kantor Satpol PP Ogan Ilir di Tanjung Senai, Indralaya.

"Kami tentunya melibatkan petugas wanita dalam razia ini," tegas Kurniawan.

Dilanjutkannya, penertiban praktik esek-esek di Indralaya menjawab keresahan masyarakat.

Di mana aktivitas tersebut melanggar Perda Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.

Apalagi saat akhir pekan, rumah kost yang dirazia tersebut juga memutar musik dengan suara kencang sehingga mengganggu kenyamanan warga.

"Sebelumnya kami pernah merazia kost yang sama. Dan pada razia kali ini ada PSK yang pernah kami amankan dan sekarang diamankan lagi," ungkap Kurniawan.

Selanjutnya, para PSK yanh terjaring razia akan didata dan dibina serta diminta menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Sementara untuk pemilik kost akan diberi Surat Peringatan (SP) 1 karena memfasilitasi praktik prostitusi.

"Kami akan panggil pemilik kost tersebut. Kami akan koordinasi dengan Kasat Pol PP terlebih dahulu," kata Kurniawan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved