Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Harvey Moeis Batal Bebas, Masa Tahanan Diperpanjang 40 Hari Kasus Korupsi, Jet Pribadi Diselidiki
Nasib Harvey Moeis dipenjara, kini masa tahanan di perpanjang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Harvey Moeis dipenjara, kini masa tahanan di perpanjang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seperti diketahui, Harvey Moeis ditetap sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Tindakan melawan hukum yang merugikan negara itu dilakukan Harvey Moeis sejak tahun 2015-2022.
Harvey Moeis dan puluhan tersangka lain sudah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Harvey Moeis telah ditahan oleh pihak Kejagung di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 27 Maret hingga 15 April.
Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang 40 hari kedepan masa tahanan Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa Harvey Moeis bakal ditahan hingga 25 Mei 2024.
"Yang besangkutan ditahan di rutan Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 sampai 25 Mei," ungkap Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024). Dikutip dari Bangkapos.com
Meski masa penahanan ditambah, Ketut menyebut tak ada pemindahan para tahanan.
Baca juga: Kondisi Anak Sandra Dewi Disorot Pakar Kesehatan Mental usai Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi
Sebab kasus korupsi tersebut saat ini masih ditangani oleh tim penyidik.
"Tidak ada perpindahan, karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung," katanya.
Kemudian, Ketut mengungkapkan alasan memperpanjang masa tahanan.

Dikatakan Ketut, bahwa hal tersebut memang sudah termasuk dalam prosedur penahanan.
Jika tidak diperpanjang, nantinya para tersangka bisa bebas dari hukum.
"Ya itu memang udah harus begitu, kalau kita nggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum nanti," ujarnya.
Baca juga: Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak Soal Nasib Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis
Ketut menuturkan, bahwa pihaknya juga punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 60 hari.
Bahkan hal itu juga masih bisa diperpanjang lagi hingga ke pengadilan jika proses penyidikan belum selesai.
"Kita punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari untuk penyidik dan diperpanjang Penuntut Umum 40 hari."
"Dan bisa diperpanjang juga sampai ke Pengadilan kalau proses penyidik belum selesai," tuturnya.

Jet Pribadi Diselidiki
Kejaksaan Agung memastikan aset-aset suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditelusuri terkait kasus dugaan korupsi timah.
Jet pribadi itu dipastikan masuk radar penyidikan Kejaksaan Agung.
Namun sejauh ini, tim penyidik sedang menelaah kepemilikan secara sah jet tersebut.
"Jet pribadi masih kita telusuri benar ndak punya itu. Pokoknya semua informasi akan kita cermati dan akan kita sikapi sesuai dengan porsinya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Tribunnews.com, Jumat (19/4/2024).
Penelusuran soal jet pribadi ini dilakukan mengingat Harvey Moeis juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Begitu Kejaksaan Agung memperoleh data yang menerangkan bahwa jet pribadi tersebut benar milik Harvey Moeis, maka akan disita sebagai bentuk pertanggung jawaban TPPU.
"Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar," ujar Kuntadi, menegaskan.
Sandra Dewi Diperiksa
Sebelumnya diberitakan, buntut kasus tersebut, Sandra Dewi beberapa watu lalu ikut diperiksa setelah Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah bersama 15 tersangka lain.
Sandra Dewi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (4/4/2024).
Kedatangan Sandra Dewi ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi timah yang kini menjerat Harvey Moeis, suaminya.
Dikutip dari Kompas.com, Sandra Dewi yang hadir mengenakan celana panjang hitam dan kemeja krem.
Ia tampak menoleh setelah dipanggil awak media dari luar pintu kaca.
Ia kemudian mengunjukkan tanda "saranghae" itu sambil tersenyum.
Ibu dua anak ini tiba pukul 09.25 WIB, berjalan kaki dari area gedung.
Senyum lebar dan lambaian tangan tak luput diberikannya.
Kedatangan Sandra Dewi ditemani seorang pria dan seorang wanita sambil memegang sebuah amplop besar coklat.
Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi tata niaga timah UIP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Sandra Dewi siap menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangannya didepan penyidik kejaksaan.
Ia pun meminta doa kepada awak media.
"Doain ya," kata Sandra Dewi saat hendak masuk gedung.
Sementara, imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
![]() |
---|
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
![]() |
---|
Harvey Moeis Diperberat Vonis Hukuman Jadi 20 Tahun, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M |
![]() |
---|
Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp1 M, Ini 2 Hal Memberatkannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.