Berita Viral
Alasan Agustang Pelani Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Buang Sampah Gunakan Mobil Dinas
Inilah sosok pejabat dinas perhubungan viral buang sampah sembarangan di area puncak Bogor, hingga jabatan dicopot.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok pejabat dinas perhubungan viral buang sampah sembarangan di area puncak Bogor, hingga jabatan dicopot.
Seperti diketahui, belum lama ini aksi mobil pejabat Dishub DKI Jakarta buang sampah sembarangan tengah viral di media sosial.
Dalam video yang beredar salah satu diunggah Instagram @jktinformasi, yang memperlihatkan sebuah mobil dengan pelat nomor B 1450 PQT itu tengah berada di antara kemacetan kawasan puncak.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (14/4/2024), sekitar pukul 15.36 WIB ketika penerapan sistem satu arah atau one way di jalur Puncak.
Akibat aksinya tersebut, kini pejabatn dishub dicopot dari jabatannya.
Lantas siapakah sosok pejabat itu ?
Pejabat yang dinonaktifkan sementara itu, diketahui bernama Agustang Pelani.
Ia merupakan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca juga: Viral Pejabat Dishub DKI Jakarta Bawa Mobil Dinas Buang Sampah Sembarangan, Kini Jabatan Dicopot
Sosok ini pun diungkap oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan sosok pejabat yang memakai mobil dinas Dishub DKI Jakarta dan membuang sampah sembarangan.
"Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara. Dia statusnya Pegawai Negeri Sipil," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (16/4/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com
Syafrin menjelaskan, saat ini Agustang sudah dicopot sementara dari jabatannya sebagai Kasatpel Perhubungan Jatinegara.
Pencopotan itu adalah sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Agustang karena nekat menggunakan mobil dinas untuk bepergian ke luar daerah.
"Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi kedepannya," lanjut Syafrin.
Baca juga: Ir PWGA, Pengemudi Fortuner Pelat TNI Ngaku Adik Jenderal Akhirnya Ditangkap, Alasan Pelat Palsu
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, Agustang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dishub DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, oknum pejabat Dishub tersebut hanya akan menerima gaji pokok sesuai golongannya selama menjalani sanksi.
Berita viral
BeritaViral
Agustang Pelani
Pejabat Dishub DKI Jakarta Buang Sampah
Agustang Pelani Pejabat Dishub DKI
| Kasus "Tendangan Kungfu" Berakhir Damai, Rakha Nurkholis Terima Maaf Fadly Alberto, Minta Jaga Emosi |
|
|---|
| Sosok Frendry Dona, Bos Narkoba DPO Bareskrim yang Kendalikan Bisnis Liquid Vape Etomidat |
|
|---|
| Bank BNI Kembalikan Seluruh Dana Gereja Aek Nabara Rp28 M, Suster Natalia: Terima Kasih Presiden |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Soroti Tendangan Kungfu Fadly Alberto ke Lawan Berujung Minta Maaf: Pensiun Dini Tepat |
|
|---|
| Profil Rakha Nurkholis, Pemain Dewa United U20 Jadi Korban Tendangan Kungfu Fadly Alberto Hengga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Inilah-sosok-pejabat-dinas-perhubungan-viral-buang-sampah-sembarangan-di-area.jpg)