Berita Viral
Nasib Anandira Puspita Istri TNI di Bali Tersangka Bongkar Suami Selingkuh, Susui Bayi di Tahanan
Inilah nasib dari Anandira Puspita istri TNI Angkatan Darat (AD) di Bali yang jadi tersangka bongkar suami selingkuh, susui bayi di tahanan...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Lebih jauh, sebelumnya Anandira membongkar perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita, yang salah satunnya diduga adalah anak Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah pada bulan Maret 2023 silam.
Dalam unggahan itu, Anandira Puspita membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.
Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya melakukan perselingkuhan saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.
Imbas hal itu sang istri, Anandira Puspita ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di media sosial story Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
Pilunya, Anandira terpaksa meninggalkan anaknya berusia 1,5 tahun sendiri.
Sang anak dititipkan ke UPTD PPA Bali karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anindira Puspita.
Anandira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.
Suami Anandira Puspita disebut-sebut selingkuh dengan 5 wanita, satu di antaranya anak petinggi kepolisian.
Anandira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Anandira Puspita merupakan korban dugaan perselingkuhan suaminya dan baru memiliki bayi berusia 1,5 tahun.
Kini Anandira Puspita justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika menjelaskan, penitipan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
VIDEO Angga, Mantan OB Jadi Pengusaha Berpenghasilan Rp 120 Miliar, Dapat Hormat dari Prabowo |
![]() |
---|
Kakak Adik Penderita Cacingan Ekstrem di Bengkulu Akhirnya Dinyatakan Sembuh dan Dipulangkan |
![]() |
---|
Viral Wali Murid SDIT Al Izzah Serang Tolak Program MBG, Sebut Tak Rasional: Sopir Aja Gaji Rp3 Juta |
![]() |
---|
Isak Tangis Ibu Maulana Alvan, Santri Tewas Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Terkapar |
![]() |
---|
Kronologi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Tewaskan 3 Orang, Timpa Ratusan Santri saat Salat Ashar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.