Berita Musi Banyuasin

Tiga Warga Binaan Lapas Sekayu Langsung Bebas di Hari Raya Idul Fitri, 839 Dapat Remisi

Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan sebanyak 839 warga binaan dan 3 orang langsung bebas mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
fajri/tribunsumsel.com
Kalapas Sekayu Yosef Leonard Sihombing ketika memberikan remisi kepada warga binaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan sebanyak 839 warga binaan dan 3 orang langsung bebas mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Lanjut dia, remisi yang diperoleh masing-masing warga binaan berbeda-beda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.

"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi warga binaan atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," kata Yosef Leonard Sihombing, Kamis (11/4/2024).

Baca juga: 625 Warga Binaan Lapas Muara Enim Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri, 8 Diantaranya Langsung Bebas

Ditambahkannya, remisi merupakan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ia berharap, bagi WBP yang mendapat RK II/langsung habis masa pidana dapat berbaur dengan masyarakat. Serta, WBP tersebut tidak kambuh untuk melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kriminal.

"Harapannya ada perubahan yang terjadi dari diri WBP. Artinya cukup kemarin saja mereka terlibat dengan hukum dan sekarang berubah menjadi pribadi yang lebih baik,"tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved