Berita Palembang

Konvoi Malam Takbiran Dilarang di Palembang, Kapolrestabes : Jika Melanggar Akan Ditindak Tegas

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono melarang masyarakat menggelar konvoi di malam takbiran Idul Fitri 2024. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/M A FAJRI
Ilustrasi konvoi malam takbiran - Jelang malam takbiran hari raya Iduk Fitri 1445 Hijriah, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono melarang masyarakat untuk melakukan takbiran. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono melarang masyarakat menggelar konvoi di malam takbiran Idul Fitri 2024. 

"Saya tindak tegas masyarakat yang melakukan takbiran, saat malam idul Fitri," ungkap Harryo, Senin, (8/4/2024), ketika ditemui di Polrestabes Palembang. 

Harryo mengatakan, untuk masyarakat Palembang yang ingin melakukan takbiran boleh saja.

Namun lakukan takbiran di masjid atau musholla di dekat rumahnya saja. 

"Jika langsung konvoi akan kami tindak tegas," katanya. 

Baca juga: Ditinggal Mudik, Rumah Anggota KOWAD di Palembang Kemalingan, Kain Songket dan Perhiasan Raib

Lebih jauh Harryo mengatakan, jika saat malam idul Fitri didapati masyarakat yang melakukan takbiran dengan konvoi di jalan dan ngunakan alat pengeras suara. 

"Tentunya kami tidak main-main akan menyita alat tersebut dan akan kami berikan sanksi tilang,' tegasnya. 

Harryo berharap, masyarakat Palembang dapat mematuhi aturan yang ada.

"Jika memang dilarang jangan dilakukan, sebaiknya raya takbiran di masjid atau musholla dekat rumah saja. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan seperti tahun kemarin," tutupnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved